SENAYANPOST - Bupati Temanggung Agus Setyawan, mengeluarkan instruksi keras menjelang libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.
Seluruh mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.
Aturan diterbitkan 11 Maret ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/007 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi.
Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan KPK, terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya.
Baca Juga: PT Astra Honda Motor Fasilitasi Ribuan Konsumennya Mudik
Bupati Agus menegaskan bahwa, selama masa cuti bersama seluruh mobil pelat merah wajib diparkir di garasi kantor masing-masing, hal ini berlaku untuk semua pejabat, termasuk dirinya sendiri dan Wakil Bupati.
“Selama libur Nyepi dan Lebaran nanti, kendaraan dinas semuanya dikandangkan. Tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Bupati Agus, dikutip Senayan Post, Kamis 12 Maret 2026.
Bagi ASN yang.bandel, sanksi tegas sudah disiapkan. Jika terbukti menggunakan fasilitas negara untuk berwisata atau mudik, oknum tersebut akan diproses pendisiplinannya melalui BKPSDM Temanggung.
Bupati juga mengajak warga Temanggung, untuk ikut memelototi penggunaan mobil dinas di jalanan.
Bupati Temanggung menegaskan bagi warga yang menemukan dipersilakan untuk melaporkan “Kalau ada yang menemukan, silakan dilaporkan,” tegasnya.***
Artikel Terkait
Rekomendasi 3 Hotel di Temanggung, Nikmati Sejuknya Kota Tembakau yang Nyaman
PT Pindad Siap Produksi Maung jika Digunakan untuk Mobil Dinas Menteri
PT Astra Honda Motor Fasilitasi Ribuan Konsumennya Mudik
Ini Lokasi dan Waktu One Way, Ganjil Genap dan Contraflow pada Arus Mudik 2025
Mahasiswi UGM yang Hilang 2 Minggu Saat Mudik Lebaran Ditemukan Meninggal Dunia di Magetan, Jenazah Ketiban Motor di Parit Kecil