Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri, Bupati Temanggung Melarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Kamis, 12 Maret 2026 | 20:40 WIB
Bupati Temanggung Melarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas (Dok. Senayan Post)
Bupati Temanggung Melarang Mudik Menggunakan Mobil Dinas (Dok. Senayan Post)

SENAYANPOST - Bupati Temanggung Agus Setyawan, mengeluarkan instruksi keras menjelang libur panjang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H.

Seluruh mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung, dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

Aturan diterbitkan 11 Maret ini, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 700/007 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan KPK, terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi hari raya.

Baca Juga: PT Astra Honda Motor Fasilitasi Ribuan Konsumennya Mudik

Bupati Agus menegaskan bahwa, selama masa cuti bersama seluruh mobil pelat merah wajib diparkir di garasi kantor masing-masing, hal ini berlaku untuk semua pejabat, termasuk dirinya sendiri dan Wakil Bupati.

“Selama libur Nyepi dan Lebaran nanti, kendaraan dinas semuanya dikandangkan. Tidak diperbolehkan digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Bupati Agus, dikutip Senayan Post, Kamis 12 Maret 2026.

Bagi ASN yang.bandel, sanksi tegas sudah disiapkan. Jika terbukti menggunakan fasilitas negara untuk berwisata atau mudik, oknum tersebut akan diproses pendisiplinannya melalui BKPSDM Temanggung.

Bupati juga mengajak warga Temanggung, untuk ikut memelototi penggunaan mobil dinas di jalanan.

Bupati Temanggung menegaskan bagi warga yang menemukan dipersilakan untuk melaporkan “Kalau ada yang menemukan, silakan dilaporkan,” tegasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X