Usai Bebas dari Tuduhan Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Minta Negara Ganti Rugi

photo author
Hanggi Martyas Laksono, Senayan Post
- Kamis, 9 April 2026 | 12:03 WIB
Videografer, Amsal Sitepu yang kini bebas dari tuduhan korupsi anggaran pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. (Instagram.com/@amsalsitepu)
Videografer, Amsal Sitepu yang kini bebas dari tuduhan korupsi anggaran pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. (Instagram.com/@amsalsitepu)

SENAYANPOST - Pernyataan videografer asal Sumatera Utara (Sumut), Amsal Christy Sitepu usai terbebas dari dugaan kasus korupsi jadi sorotan publik.

Sebelumnya diketahui, Amsal Sitepu didakwa melakukan korupsi mark-up jasanya dalam pembuatan video profil 20 desa yang dinilai merugikan negara sebesar Rp202 juta.

Jaksa menilai, sejumlah item dalam RAB pembuatan video itu seharusnya bernilai Rp 0, seperti ide atau konsep, editing, cutting, dubbing, dan clip on atau mic.

Setelah menjalani proses hukum hingga ditahan selama 131 hari, Amsal akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Rabu, 1 April 2026.

Baca Juga: Usai Viral Dugaan Kasus Mark Up Pembuatan Video Profil Desa yang Jerat Amsal Sitepu, Bimoky Cemaskan Proses Hukum

Kini, videografer asal Sumut itu muncul ke hadapan publik dengan menyatakan, negara harus membayar ganti rugi atas kerugian yang dialaminya selama penahanan tersebut.

Hal itu diutarakan Amsal melalui unggahan akun Instagram pribadinya, @amsalsitepu.

"Negara harus bayar ganti rugi!" demikian tertulis dalam postingan tersebut.

Dalam penuturannya, Amsal menyoroti penahanan yang dialaminya selama proses hukum di Pengadilan Tipikor Medan, Sumut tersebut.

"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari," kata Amsal.

Videografer itu menyebutkan, ganti rugi tersebut bukanlah dalam bentuk materi melainkan kebijakan.

"Saya tegaskan, ganti rugi itu harus ada, negara harus bayar ganti rugi namun bukan dalam bentuk uang," terang Amsal.

"Tetapi dengan kebijakan-kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif di Indonesia," imbuhnya.

Amsal lantas menilai, setelah dirinya menjalani penahanan dalam proses hukum tersebut, terdapat kerugian yang tidak hanya secara pribadi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi Martyas Laksono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X