Syuriyah PBNU Soroti Dugaan TPPU Rp100 M, Sebut Masuk Pertimbangan Pemecatan Gus Yahya

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Jumat, 28 November 2025 | 22:07 WIB
Syuriyah PBNU sorot dugaan TPPU sebesar Rp100 M yang menjadi salah satu alasan pemecatan Gus Yahya belum lama ini. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Syuriyah PBNU sorot dugaan TPPU sebesar Rp100 M yang menjadi salah satu alasan pemecatan Gus Yahya belum lama ini. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

Kendati demikian, soal alur keluar, label transaksi dan siapa yang memberi akses kendali rekening, syuriyah masih menempatkannya sebagai urusan audit lebih lanjut.

"Kalau melihat data yang ada, memang tercatat ada alur masuk seperti itu. Tetapi detail penggunaan, pengelolaan dan pembatasan otoritasnya, itu masih ranah internal," terang Sarmidi.

"Kami belum bisa menjelaskan satu per satu," imbuhnya.

Baca Juga: Kaukus Muda NU Dorong KH Ma’ruf Amin Jadi Penengah Konflik Besar PBNU

Skandal Audit Internal PBNU di 2022

Selain aliran masuk, audit juga menyoroti arus keluar dana dari rekening tersebut.

Salah satunya, pengeluaran di atas Rp10 miliar yang tercatat sebagai pembayaran utang, namun dinilai belum memiliki penjelasan pembukuan memadai.

Ada pula transfer rutin bernilai besar selama Juli hingga November 2022 ke rekening milik Abdul Hakam.

Laporan menautkan transfer itu dengan memo internal ketua umum PBNU pada 22 Juni 2022 yang menunjuk Lembaga Bantuan Hukum organisasi untuk mendampingi perkara suap yang dihadapi Mardani Maming.

Keterkaitan ini, dalam dokumen audit yang kini viral, disebut bukan sekadar soal manajemen kas.

Namun, terdapat pula potensi risiko hukum lanjutan jika tidak ada segregasi tegas antara otoritas rekening, penggunaan dana kelembagaan dan bantuan hukum personal.

Baca Juga: Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah PBNU Tak Berwenang Memecat Ketum

"Ini bukan hanya menunjukkan buruknya manajemen keuangan, tetapi ancaman yang lebih besar," demikian salah satu poin dalam laporan audit.

"Yakni potensi rambatan hukum serius yang bisa dikualifikasikan sebagai TPPU jika tidak ada penataan kendali rekening dan dokumentasi penggunaan yang akuntabel," sambungnya.

Diketahui, audit itu disusun oleh KAP Gatot Permadi, Azwir, Abimail, merujuk periode keuangan 1 Januari hingga 31 Desember 2022 lalu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X