SENAYANPOST - Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan rapat harian Syuriyah tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan ketua umum PBNU.
Usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Surabaya, pada Sabtu, (22/11/25), Gus Yahya menyatakan, ketentuan dalam AD-ART tidak memberikan hak tersebut kepada forum harian Syuriyah.
"Rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," ujar Gus Yahya kepada awak media di Surabaya, pada Minggu, (23/11/25) dini hari.
Baca Juga: Diduga Terlibat Cinta Terlarang dengan Dosen Untag, AKBP Basuki Dibayangi Vonis Berat di Sidang Etik
Gus Yahya menilai, keputusan rapat yang digelar pada Kamis (20/11/25) itu tidak dapat dianggap sah karena melampaui batas kewenangannya.
Penegasan Gus Yahya soal Legitimasi
Gus Yahya menyebut, rapat harian Syuriyah bahkan tidak memiliki hak memberhentikan pejabat fungsionaris di bawahnya.
"Memberhentikan salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriyah tidak bisa," terangnya.
Baca Juga: Koalisi Sipil Tegaskan akan Gugat ke MK hingga Lapor PBB Jika KUHAP Baru Tidak Dibatalkan
"Memecat ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa apalagi ketua umum," imbuh Gus Yahya.
Oleh karena itu, Gus Yahya kembali menegaskan, keputusan rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum organisasi.
"Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah," sambungnya.
Baca Juga: Petunjuk Jalan Kaum Bijak (Minhajul Arifin Imam Al Ghazali)
Isu pemakzulan terhadap dirinya dinilai berangkat dari risalah rapat yang beredar dan ditandatangani Rais Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar.
Artikel Terkait
Tegas! PBNU Beri Dua Pilihan Ini untuk Lima Pemuda NU yang Sambangi Presiden Israel
EKSKLUSIF : RAHIM Bantah Terlibat Pemberangkatan 5 (lima) Kader NU ke Israel
Tanjung Priok Padat, Tokoh Muda NU dan Kalangan Pengusaha Apresiasi Gerak Cepat Pelindo
Aktivis NU Puji Langkah Prabowo Tunjuk Arief Poyuono Jadi Komisaris PT Pelindo: Bukti Meritokrasi di BUMN Strategis
Aktvis NU Desak Reformasi Dana Hibah Pesantren: Fenomena Kiai Broker dan Hedonisme Kelompok Agamawan Merusak Moral