Gus Yahya Tegaskan Menolak Tinggalkan Jabatan Ketua Umum PBNU

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Rabu, 26 November 2025 | 22:12 WIB
Menyoroti pernyataan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai dirinya didesak mundur dari jabatannya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)
Menyoroti pernyataan Ketum PBNU, Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya usai dirinya didesak mundur dari jabatannya. (Instagram.com/@yahyacholilstaquf)

SENAYANPOST - Polemik kursi kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian memanas setelah muncul desakan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya.

Sebelumnya, muncul surat edaran resmi dari PBNU pada Selasa, (25/11/25), yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan per Rabu (26/11/25).

Terkait pemberhentian Gus Yahya itu, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar disebut akan memimpin sementara jabatan tersebut.

Baca Juga: Konflik PBNU: Aktivis Muda NU Solusikan Islah Konstitusional

Menyikapi hal itu, Gus Yahya kini justru menolak lengser dari jabatannya.

Hal tersebut disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu.

“Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah, itu de jure. Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan,” kata Gus Yahya.

“Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” imbuhnya.

Baca Juga: Istrinya Punya Bukti CCTV Inara Rusli, Insanul Fahmi Mau Akhiri Hidup

Gus Yahya Menolak Mundur

Gus Yahya menegaskan, rapat wilayah masih berjalan di bawah komandonya, termasuk koordinasi pelatihan kader dan pelatihan organisasi.

Ketum PBNU itu menyebut, surat tersebut tidak sah, sehingga tidak berdampak pada mandat yang ia terima dari forum tertinggi, Muktamar NU 2020 di Lampung.

“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," tegas Gus Yahya.

Baca Juga: Amanda Manopo Hamil, Pamer Foto USG, Selamat!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X