SENAYANPOST - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), menerbitkan aturan baru untuk Aparatur Sipil Negara alias ASN, pada Rabu 18 Juni 2025 kemarin.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Menurut Nanik Murwati, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB mengatakan, aturan tersebut membahas tentang pola kerja secara fleksibel, atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
"Karena itu, fleksibilitas kerja jadi solusi untuk menjawab kebutuhan kerja yang semakin dinamis," ungkap Nanik dalam pernyataannya di Jakarta, pada Rabu, 18 Juni 2025.
Baca Juga: Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara
Lebih lanjut Nunik menyebutkan, PermenPANRB No. 4 tahun 2025 diharapkan menjadi payung regulasi bagi instansi pemerintah dalam menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Dalam hal ini, fleksibilitas kerja ASN yang diatur mencakup kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu atau yang dikenal dengan WFA, serta pengaturan jam kerja dinamis sesuai kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.
"Penerapan fleksibilitas kerja tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini, ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan," imbuh Nanik.
Sebelumnya diketahui, aturan itu ditetapkan pada tanggal 16 April 2025 dan resmi diundangkan serta berlaku per 21 April 2025.
Peraturan ini mengatur mengenai hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.
Penyesuaian pola kerja kedinasan yang lebih fleksibel juga telah dibahas oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini sejak awal tahun 2025.
Pembahasan itu menyusul langkah efisiensi atau pemangkasan anggaran, usai ditekennya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Sejumlah Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah pun mengusulkan, untuk mulai menerapkan pola kerja kedinasan secara fleksibel WFA sebagai langkah efisiensi.
Artikel Terkait
KPK Larang 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Gereja di Papua, Salah Satunya ASN Aktif
Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Papua Seret Empat Nama Baru, Salah Satunya Berprofesi Sebagai ASN
ASN Boleh WFA 8 April 2025, Menhub Apresiasi Kebijakan Kementerian PANRB untuk Mengurai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025
Kemenkeu Ungkap Rencana Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2025 Mencapai Rp66,92 Triliun, Begini Rincian Penyalurannya
KORPRI Ingin Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN, Istana Akui Sudah Menerima Usulan: Belum Kami Bahas
Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara