KORPRI Ingin Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN, Istana Akui Sudah Menerima Usulan: Belum Kami Bahas

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 16:08 WIB
Momen Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat kerja perdana Kementerian Sekretariat Negara bersama Komisi XIII DPR RI pada November 2024. (Instagram/prasetyo_hadi28)
Momen Mensesneg Prasetyo Hadi usai rapat kerja perdana Kementerian Sekretariat Negara bersama Komisi XIII DPR RI pada November 2024. (Instagram/prasetyo_hadi28)

SENAYANPOST - Usulan menambah batas usia pensiun (BUP) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) tengah menjadi perbincangan.

Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan usulan batasan usia pensiun ASN ini ada yang mencapai 70 tahun.

Zudan mengungkapkan bahwa usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menpan RB Rini Widyantini.

Usulan yang diajukan oleh KORPRI adalah menaikkan batas usia pensiun adalah Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.

Merespon tentang usulan kenaikan batas usia pensiun ASN, pihak Istana membenarkan bahwa telah menerima usulan yang diajukan.

“Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan,” ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 23 Mei 2025.

Usulan dari KORPRI tentang perpanjangan usia pensiun ASN ada di surat resminya dengan nomor B-122/KU/V/2025 yang tertulis tanggal 15 Mei 2025.

Meski telah menerima usulan, Prasetyo menegaskan bahwa belum ada pembahasan lanjutan mengenai hal tersebut.

“Tetapi belum kami bahas secara khusus,” tandasnya.

Komisi II DPR RI juga telah buka suara dengan menyatakan bahwa belum ada urgensi mengenai perpanjangan batas usia pensiun ASN ini.

DPR menilai bahwa saat ini lebih penting untuk fokus pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X