Aturan Baru ASN, Boleh Kerja dari Mana Saja dan Jam Kerjanya Fleksibel

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Kamis, 19 Juni 2025 | 07:40 WIB
Ilustrasi ASN bisa WFA setelah diterbitkannya PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. (korpri.go.id)
Ilustrasi ASN bisa WFA setelah diterbitkannya PermenPANRB Nomor 4 Tahun 2025. (korpri.go.id)

Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.

"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X