Hal ini menurut Rini, boleh dilakukan dengan catatan tidak mengurangi kualitas pelayanan.
"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat," ujar Rini dalam pernyataannya pada Februari 2025 lalu.
"Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelaraskan dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1 tahun 2025," pungkasnya.***
Artikel Terkait
KPK Larang 4 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Gereja di Papua, Salah Satunya ASN Aktif
Korupsi Proyek Pembangunan Gereja di Papua Seret Empat Nama Baru, Salah Satunya Berprofesi Sebagai ASN
ASN Boleh WFA 8 April 2025, Menhub Apresiasi Kebijakan Kementerian PANRB untuk Mengurai Kemacetan Arus Balik Lebaran 2025
Kemenkeu Ungkap Rencana Tunjangan Guru ASN Daerah Tahun 2025 Mencapai Rp66,92 Triliun, Begini Rincian Penyalurannya
KORPRI Ingin Perpanjangan Batas Usia Pensiun ASN, Istana Akui Sudah Menerima Usulan: Belum Kami Bahas
Ketua DPR RI Soroti Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun, Pesan Puan Maharani: Jangan Bebani Negara