Opini: Buya Syakur dan Fikih Gender

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 17:14 WIB
Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah
Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah

Yang menarik, Buya Syakur dalam membahas fikih gender, landasannya adalah kehidupan sehari-hari umat Islam di Indonesia. Ketika membahas hukum waris, misalnya, Buya mempertanyakan, kenapa bagian anak perempuan separuh dari anak lelaki?

Baca Juga: KRI dr Radjiman Wedyodiningrat Belum Dapat Izin Mesir soal Operasi Kapal Rumah Sakit di Palestina, Menhan Prabowo Ungkap Alasannya

Di Indonesia, terutama di Jawa, ujar Buya Syakur, yang paling banyak perannya dalam kehidupan keluarga adalah anak perempuan. Di kampung, sejak anak-anak, perempuan sudah membantu orang tuanya dalam urusan domestik seperti mencuci pakaian, menanak nasi, memasak, dan mengasuh adik-adiknya.

Hampir semua urusan domestik dilakukan anak perempuan. Bahkan ketika anak perempuan itu jadi tenaga kerja wanita (TKW) atau buruh migran, ia rajin mengirim uang untuk orang tuanya di kampung.

Tidak sedikit, TKW itu menabung, hasilnya diserahkan kepada orangtuanya untuk merenovasi rumah yang ditempati ibu dan bapaknya. Tapi ketika orang tuanya meninggal, berdasarkan fikih Islam, anak perempuan hanya dapat bagian harta waris separuh dari anak lelaki. Lalu, di mana rasa keadilannya -- tanya Buya Syakur.

Ada yang sangat menyedihkan, kata Buya Syakur. Dalam fikih, lelaki boleh menceraikan istrinya yang menderita sakit lama, karena ia tidak mampu lagi memberi layanan seks kepada suaminya.

Baca Juga: Full Spoiler One Piece 1104: Luffy Tetiba Menghilang di Pulau Egghead, Ada Apa?

Hukum macam apa ini? Memangnya perempuan dijadikan istri hanya untuk pemuas nafsu seks? Tanya Buya Syakur.

Dalam membela kesetaraan fikih gender, Buya Syakur bahkan mempermasalahkan sebagian tafsir Qur'an yang beredar di Indonesia, yang mengakibatkan ulama membakukan fikih yang diskriminatif. Salah satunya tafsir Alquran Surat An-Nisa ayat 4, yang berbunyi:
“Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan tinnggalkanlah mereka di tempat-tempat pembaringan serta pukullah mereka.

Lalu jika mereka telah menaati kamu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”

Kata "nusyuz" di An-Nisa ayat 4, yang artinya sangat luas, kerap disederhanakan dengan tafsir "penolakan istri terhadap ajakan suami untuk berhubungan seks".

Baca Juga: Akhirnya Berangkat! KRI dr Radjiman Wedyodiningrat 992 Antar Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Jika istri menolak, maka suami boleh memukulnya. Ada lagi, hadist yang menyatakan, sang istri tersebut dikutuk malaikat akibat sikap nusyuznya. Padahal, kata Buya Syakur, nusyuz mungkin saja terjadi karena perempuan tersebut kelelahan atau sedang sakit.

Lanjutan ayat tersebut, adalah kata dharaba yang diartikan memukul. Istri yang menolak ajakan suami berhubungan badan, maka boleh dipukul.

Dengan landasan ayat tersebut, sebuah lembaga Council of Islamic Ideology (CII) di Pakistan, mendesak pemerintah untuk mengesahkan hukuman pemukulan terhadap istri yang menolak ajakan hubungan suami istri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X