Ulama NWDI Sebut Oknum Habaib Gunakan Hadits Palsu Hina Mantan Gubernur NTB

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Sabtu, 13 Januari 2024 | 14:48 WIB
Ulama NWDI Dr. TGH. Abdul Aziz Sukarnawadi, Lc., MA (Muqoddas)
Ulama NWDI Dr. TGH. Abdul Aziz Sukarnawadi, Lc., MA (Muqoddas)

SENAYANPOST – Ulama Nahdlatul Wathan Diniyah Islamiyah (NWDI) Dr. TGH Abdul Aziz Sukarnawadi, Lc., MA dalam khutbahnya di Masjid Besar At Taqwa Pancor Lombok Timur pada Jumat (13/01/2024) kemarin menjelaskan bahwa hadits yang digunakan oleh oknum habaib berinisial QS untuk menghina Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi adalah hadits palsu.

Hadits palsu tersebut dalam Bahasa Indonesia berbunyi Ulama itu adalah pemegang amanah para Rasul AS atas hamba-hamba Allah SWT di muka bumi selama para ulama itu tidak bercampur atau bergaul dengan para penguas dan apabila para ulama itu bergaul dengan para penguasa pemerintah dan menginvervensi urusan-urusan dunia maka sungguh mereka mengkhianati para Rasul AS maka hati-hatilah kepada mereka dan jauhilah mereka.

“Hadits yang dikutip oleh seseorang yang dikatakan cucu atau cicit dari Baginda Rasulullah SAW hadits ini oleh para ulama pakar hadits adalah hadits maudhu’ atau hadits palsu,” jelas ulama lulusan Universitas Al Azhar Cairo Mesir yang lahir di Makkah Al Mukarromah ini.

Diterangkannya bahwa Imam Al Ghazali menjelaskan bahwa para ulama yang betul-betul mewarisi para Nabi AS adalah mereka yang mengerti betul menjaga agama dan mengatur urusan-urusan keduniaan dengan cara yang selaras dengan tuntunan Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Hal ini yang telah ditauladankan TGB Dr. M. Zainul Majdi kepada para muridnya.

“Hadits palsu ini digunakan untuk menyerang sejumlah ulama yang berjuang dengan berbagai macam sarana untuk kemaslahatan umat dan bangsa, khususnya di daerah tercinta kita ini Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya.

Diketahui, oknum habaib berinisial QS tersebut telah dilaporkan oleh pengurus NWDI ke Kepolisian Daerah NTB untuk diproses dengan tuduhan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE). (Muqoddas).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X