Opini: Buya Syakur dan Fikih Gender

photo author
Hanggi, Senayan Post
- Kamis, 18 Januari 2024 | 17:14 WIB
Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah
Prof. Dr. Wardah Nuroniyah, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah

Oleh: Prof. Dr. Wardah Nuroniyah,
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat

SENAYANPOST - Bangsa Indonesia kehilangan ulama yang mencerahkan, K.H. Syakur Yasin, MA , Rabu 17 Januari 2024. Ulama besar kelahiran Indramayu itu wafat di RS Mitra Keluarga, Plumbon, Cirebon dalam usia 75 tahun.

Buya Syakur -- panggilan akrab ulama kharismatik itu -- memimpin pondok pesantren Cadangpinggan, Kertasmaya, Indramayu dan aktif berceramah, baik offline maupun online, dengan materi-materi yang progresif dan penjelasan yang tidak mainstream.

Dalam berbagai ceramahnya yang bisa kita akses di kanal YouTube (Wamimma TV), terlihat bagaimana Buya Syakur mengungkap kehadiran Islam di Jazirah Arab secara historis dan kultural, dengan melihat fakta kehidupan pada zamannya, kemudian mentransformasikannya dengan kehidupan modern sekarang.

Dengan pendekatan seperti itu, Buya Syakur melihat Islam sebagai agama yang dinamis, progresif, dan mampu mengikuti perkembangan zaman.

Baca Juga: Hamas Tolak Solusi Dua Negara soal Israel dan Palestina, Amerika Serikat Justru Bilang Begini

Salah satu pemikiran Buya Syakur yang paling menarik bagi saya adalah pendekatannya tentang fikih Islam, khususnya mengenai kesetaraan hukum antara lelaki dan perempuan, yang dalam bahasa akademis sering disebut fikih gender.

Dalam berbagai jurnal dan buku-buku yang terkait fikih gender, kerap dibahas kenapa fikih Islam melihat perempuan sebagai subordinasi dari lelaki. Pandangan yang subordinatif terhadap perempuan dan bias gender tersebut sebetulnya bukan ajaran Islam. Tapi lebih sebagai imbas kultural Arab.

Islam punya prinsip kesetaraan, di mana derajat manusia di hadapan Allah adalah sama. Karena itu, hubungan antara lelaki dan perempuan harus berlangsung secara simbiosis mutualistis, kerjasama saling menguntungkan, dan tidak merugikan salah satu pihak.

Dalam hal ini, pinjam Buya Syakur, relasi antara lelaki dan perempuan harus setara. Lelaki adalah imam dalam keluarga dan penentu arah rumah tangga sebetulnya adalah pendapat yang bias gender. Suami dan istri dalam rumah tangga kedudukannya adalah setara, istri bukan subordinasi dari suami.

Baca Juga: KRI dr Radjiman Wedyodiningrat Belum Dapat Izin Mesir soal Operasi Kapal Rumah Sakit di Palestina, Menhan Prabowo Ungkap Alasannya

Buya Syakur mengajak kita untuk berpikir bahwa fikih tidak turun dari langit secara langsung. Tapi fikih hadir melalui proses dinamika kehidupan bangsa Arab yang panjang secara kultural.

Karena itu, jika kita membahas fikih Islam, pendekatan kultural bangsa Arab tidak bisa diabaikan begitu saja. Kitab-kitab fikih yang ada sekarang, yang kini jadi panutan umat Islam Indonesia -- berasal dari empat Mazhab: Syafi'i, Maliki, Hanafi, dan Hambali -- semuanya bersumber dari Al-Qur'an dan hadist dengan perspektif tafsir kultural Arab.

Kondisi kultural inilah yang kemudian mengkonstruksi fikih Islam tentang hukum poligami, ketaatan mutlak istri terhadap suami, dan subordinasi kaum perempuan di hadapan kaum lelaki.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hanggi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X