10. Kesimpulan: Peradilan Militer adalah Konstitusional.
Berdasarkan analisis konstitusional dan teoritis di atas, dapat disimpulkan:
- Secara konstitusional, peradilan militer sah dan diakui secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2).
- Secara sosiologis (Ehrlich), peradilan militer mencerminkan living law dalam lingkungan militer.
- Secara sistemik (Friedman), peradilan militer menjaga kesesuaian antara struktur, substansi, dan kultur hukum.
- Secara filosofis (Radbruch), peradilan militer memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
- Secara etis (Aristoteles), peradilan militer merupakan bentuk keadilan proporsional.
Dengan demikian, peradilan militer bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepentingan pertahanan negara.
11. Penutup
Peradilan militer bukanlah pengecualian dalam sistem hukum Indonesia, melainkan konsekuensi logis dari pengakuan terhadap ruang hukum yang berbeda dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, setiap upaya untuk memindahkan yurisdiksi prajurit ke peradilan umum bukan hanya kesalahan teknis, tetapi merupakan penyimpangan terhadap konstitusi dan teori hukum itu sendiri.
Yurisdiksi bukan ditentukan oleh pasal, tetapi oleh ruang hukum.