khazanah

PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)

10. Kesimpulan: Peradilan Militer adalah Konstitusional.

Berdasarkan analisis konstitusional dan teoritis di atas, dapat disimpulkan:

 

  • Secara konstitusional, peradilan militer sah dan diakui secara eksplisit dalam UUD 1945 Pasal 24 ayat (2). 
  • Secara sosiologis (Ehrlich), peradilan militer mencerminkan living law dalam lingkungan militer. 
  • Secara sistemik (Friedman), peradilan militer menjaga kesesuaian antara struktur, substansi, dan kultur hukum. 
  • Secara filosofis (Radbruch), peradilan militer memenuhi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. 
  • Secara etis (Aristoteles), peradilan militer merupakan bentuk keadilan proporsional. 

 

Dengan demikian, peradilan militer bukan hanya sah secara hukum, tetapi juga merupakan kebutuhan yang tidak dapat dihindari dalam menjaga keseimbangan antara keadilan dan kepentingan pertahanan negara.

11. Penutup

Peradilan militer bukanlah pengecualian dalam sistem hukum Indonesia, melainkan konsekuensi logis dari pengakuan terhadap ruang hukum yang berbeda dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, setiap upaya untuk memindahkan yurisdiksi prajurit ke peradilan umum bukan hanya kesalahan teknis, tetapi merupakan penyimpangan terhadap konstitusi dan teori hukum itu sendiri.

Yurisdiksi bukan ditentukan oleh pasal, tetapi oleh ruang hukum.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ditulis Bukan untuk Warga Syiah

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Neo-Sundanisme: Proyek Peradaban Dedi Mulyadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:50 WIB

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB