khazanah

PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)

Peradilan militer memberikan kepastian hukum melalui norma dan prosedur yang spesifik bagi militer, sehingga tidak terjadi ambiguitas dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI.

c. Kemanfaatan

Kemanfaatan hukum dalam militer berkaitan langsung dengan stabilitas dan kesiapan pertahanan negara. Tanpa peradilan militer, disiplin akan melemah dan berdampak pada kemampuan operasional.

Dengan demikian, dalam perspektif Radbruch, peradilan militer bukan hanya sah, tetapi juga diperlukan.

9. Perspektif Aristoteles: Keadilan Proporsional.

Menurut Aristotle, keadilan dibagi menjadi:

 

  • keadilan distributif, 
  • keadilan korektif (komutatif). 

 

Dalam konteks militer:

 

  • Keadilan tidak dapat bersifat seragam (uniform), tetapi harus proporsional. 
  • Prajurit tidak dapat diperlakukan sama dengan warga sipil karena memiliki kewajiban dan risiko yang berbeda.

 

Aristoteles menegaskan bahwa memperlakukan hal yang berbeda secara sama adalah bentuk ketidakadilan. Oleh karena itu, memaksakan peradilan umum terhadap militer justru bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri.

Peradilan militer adalah bentuk keadilan proporsional karena mempertimbangkan:

 

  • status subjek hukum, 
  • fungsi sosialnya, 
  • risiko dan tanggung jawabnya. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ditulis Bukan untuk Warga Syiah

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Neo-Sundanisme: Proyek Peradaban Dedi Mulyadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:50 WIB

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB