khazanah

PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)

Peradilan militer memberikan kepastian hukum melalui norma dan prosedur yang spesifik bagi militer, sehingga tidak terjadi ambiguitas dalam penegakan hukum terhadap anggota TNI.

c. Kemanfaatan

Kemanfaatan hukum dalam militer berkaitan langsung dengan stabilitas dan kesiapan pertahanan negara. Tanpa peradilan militer, disiplin akan melemah dan berdampak pada kemampuan operasional.

Dengan demikian, dalam perspektif Radbruch, peradilan militer bukan hanya sah, tetapi juga diperlukan.

9. Perspektif Aristoteles: Keadilan Proporsional.

Menurut Aristotle, keadilan dibagi menjadi:

 

  • keadilan distributif, 
  • keadilan korektif (komutatif). 

 

Dalam konteks militer:

 

  • Keadilan tidak dapat bersifat seragam (uniform), tetapi harus proporsional. 
  • Prajurit tidak dapat diperlakukan sama dengan warga sipil karena memiliki kewajiban dan risiko yang berbeda.

 

Aristoteles menegaskan bahwa memperlakukan hal yang berbeda secara sama adalah bentuk ketidakadilan. Oleh karena itu, memaksakan peradilan umum terhadap militer justru bertentangan dengan prinsip keadilan itu sendiri.

Peradilan militer adalah bentuk keadilan proporsional karena mempertimbangkan:

 

  • status subjek hukum, 
  • fungsi sosialnya, 
  • risiko dan tanggung jawabnya. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB

Muslihat AS Menyerang Iran

Selasa, 14 April 2026 | 17:11 WIB