- Struktur (structure),
- Substansi (substance),
- Kultur hukum (legal culture).
Dalam konteks ini:
- Struktur: Peradilan militer merupakan bagian dari struktur hukum yang dirancang khusus untuk menangani subjek militer.
- Substansi: Hukum militer memiliki norma tersendiri yang berbeda dari hukum pidana umum, terutama terkait disiplin dan kepatuhan.
- Kultur hukum: Militer memiliki budaya hukum yang unik, berbasis komando dan loyalitas.
Jika anggota militer diadili di peradilan umum, maka akan terjadi ketidaksesuaian antara struktur, substansi, dan kultur hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan substantif karena hukum diterapkan tanpa memahami konteks sosialnya.
Dengan demikian, keberadaan peradilan militer justru memastikan konsistensi antara ketiga elemen tersebut.
8. Perspektif Gustav Radbruch: Keadilan, Kepastian, dan Kemanfaatan.
Gustav Radbruch menyatakan bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai dasar:
- keadilan (gerechtigkeit),
- kepastian hukum (rechtssicherheit),
- kemanfaatan (zweckmäßigkeit).
Peradilan militer memenuhi ketiga nilai tersebut:
a. Keadilan
Keadilan dalam konteks militer tidak dapat disamakan dengan keadilan sipil. Seorang prajurit diadili bukan hanya sebagai individu, tetapi sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Oleh karena itu, penilaian terhadap perbuatannya harus mempertimbangkan fungsi dan tanggung jawab militernya.
b. Kepastian Hukum