khazanah

PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)
  • UUD 1945, 
  • UU No. 31 Tahun 1997, 
  • dan teori hukum modern. 

 

5. Dasar Konstitusional Peradilan Militer

Peradilan militer dalam sistem hukum Indonesia bukanlah konstruksi yang lahir dari kebijakan administratif semata, melainkan memiliki dasar konstitusional yang tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya pada Pasal 24 ayat (2), yang menyatakan bahwa:

“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara.”

Rumusan norma tersebut secara eksplisit menempatkan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan yang sah dan setara dengan lingkungan peradilan lainnya. Dengan demikian, keberadaan peradilan militer bukan hanya konstitusional, tetapi juga merupakan bagian integral dari desain sistem peradilan nasional Indonesia.

Secara sistematik, norma ini menunjukkan bahwa konstitusi Indonesia tidak menganut pendekatan monolitik dalam penegakan hukum, melainkan mengakui adanya diferensiasi lingkungan hukum berdasarkan karakteristik subjek dan ruang sosialnya.

6. Perspektif Eugen Ehrlich: Living Law dalam Lingkungan Militer.

Menurut Eugen Ehrlich, hukum yang sesungguhnya hidup (living law) tidak hanya berada dalam teks undang-undang, tetapi dalam praktik sosial yang nyata. Dalam konteks militer, kehidupan hukum tidak dapat dilepaskan dari struktur komando, disiplin, dan budaya organisasi yang khas.

Lingkungan militer memiliki norma-norma internal yang berbeda secara fundamental dengan masyarakat sipil, seperti:

 

  • hirarki komando, 
  • kewajiban mutlak terhadap perintah, 
  • prinsip disiplin sebagai fondasi eksistensi organisasi. 

 

Dalam kerangka ini, peradilan militer merupakan manifestasi dari living law tersebut, karena ia mengadili perbuatan berdasarkan konteks sosial militer, bukan semata-mata norma abstrak yang berlaku umum.

Apabila anggota militer diadili dalam peradilan umum tanpa mempertimbangkan konteks tersebut, maka hukum yang diterapkan akan kehilangan relevansinya terhadap realitas sosial yang diatur.

7. Perspektif Lawrence M. Friedman: Struktur, Substansi, dan Kultur

Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga elemen utama:

Halaman:

Tags

Terkini

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB

Krapyak

Selasa, 21 April 2026 | 22:32 WIB

Muslihat AS Menyerang Iran

Selasa, 14 April 2026 | 17:11 WIB