khazanah

PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)

 

  • konteks komando, 
  • tanggung jawab militer, 
  • dan dampaknya terhadap organisasi pertahanan. 

 

3.3. Peradilan Militer sebagai Instrumen Disiplin dan Pertahanan.

Peradilan militer tidak dapat dipahami hanya sebagai forum peradilan pidana biasa, melainkan sebagai:  instrumen penegakan disiplin militer dan penjaga sistem komando

Dalam konteks ini:

 

  • hukum militer tidak hanya bersifat represif, 
  • tetapi juga menjaga stabilitas organisasi dan kesiapan tempur. 

 

Oleh karena itu:

memisahkan prajurit dari peradilan militer berarti memisahkan hukum dari fungsi pertahanan negara.

4. Pertentangan dengan Pendekatan Berbasis Undang-Undang

Pendekatan yang menentukan yurisdiksi berdasarkan undang-undang yang dilanggar adalah keliru karena:

 

  • mencampuradukkan norma dan struktur,
  • mengabaikan ruang hukum, 
  • dan menghilangkan konteks sosial. 

 

Pendekatan ini juga bertentangan dengan:

 

Halaman:

Tags

Terkini

Ditulis Bukan untuk Warga Syiah

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Neo-Sundanisme: Proyek Peradaban Dedi Mulyadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:50 WIB

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB