khazanah

PERADILAN MILITER DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN JUSTIFIKASI TEORITIS

Sabtu, 18 April 2026 | 07:30 WIB
Laksda TNI AL (Purn) Soleman B. Ponto, ST, MH (Tirto.id)

3. Penegasan Yuridis: UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Penguatan terhadap legitimasi peradilan militer secara eksplisit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

3.1. Subjek Hukum sebagai Dasar Yurisdiksi

UU ini secara konsisten menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer didasarkan pada status subjek hukum, yaitu:

 

  • prajurit TNI, 
  • atau pihak lain yang dipersamakan dengan prajurit. 

 

Artinya: selama seseorang berstatus sebagai prajurit, maka ia tunduk pada peradilan militer.

Dengan demikian:

Dasar yurisdiksi bukan jenis tindak pidana, melainkan status dan ruang hukum subjek.

3.2. Cakupan Kewenangan Peradilan Militer

UU No. 31 Tahun 1997 tidak membatasi kewenangan peradilan militer hanya pada pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer semata, tetapi juga mencakup:  tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit

Implikasinya sangat penting:

 

  • prajurit melakukan pembunuhan → tetap peradilan militer 
  • prajurit melakukan pencurian → tetap peradilan militer 

 

Karena: yang dinilai bukan hanya perbuatannya, tetapi juga:

Halaman:

Tags

Terkini

Ditulis Bukan untuk Warga Syiah

Selasa, 4 Agustus 2026 | 18:48 WIB

Neo-Sundanisme: Proyek Peradaban Dedi Mulyadi

Selasa, 28 Juli 2026 | 19:50 WIB

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB