3. Penegasan Yuridis: UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Penguatan terhadap legitimasi peradilan militer secara eksplisit terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
3.1. Subjek Hukum sebagai Dasar Yurisdiksi
UU ini secara konsisten menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer didasarkan pada status subjek hukum, yaitu:
- prajurit TNI,
- atau pihak lain yang dipersamakan dengan prajurit.
Artinya: selama seseorang berstatus sebagai prajurit, maka ia tunduk pada peradilan militer.
Dengan demikian:
Dasar yurisdiksi bukan jenis tindak pidana, melainkan status dan ruang hukum subjek.
3.2. Cakupan Kewenangan Peradilan Militer
UU No. 31 Tahun 1997 tidak membatasi kewenangan peradilan militer hanya pada pelanggaran disiplin atau tindak pidana militer semata, tetapi juga mencakup: tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit
Implikasinya sangat penting:
- prajurit melakukan pembunuhan → tetap peradilan militer
- prajurit melakukan pencurian → tetap peradilan militer
Karena: yang dinilai bukan hanya perbuatannya, tetapi juga: