Kebanyakan ulama terutama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa hadis ini menghukumi haram puasa di separuh bulan Syaban.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik 2023, Ada Asus ROG Zephyrus hingga Lenovo Legion
Tapi keharaman tersebut tidak berlaku di beberapa kondisi.
Setidaknya ada tiga situasi puasa di bulan Syaban hukumnya diperbolehkan.
Pertama, puasa di separuh akhir bulan dibarengi dengan puasa di hari seblumnya.
Baca Juga: Luhut Akan Terus Bernegosiasi dengan Perusahaan Kendaraan Listrik dari Amerika Serikat dan China
Jadi, bila seseorang berpuasa sejak tanggal 15 kemudian lanjut hingga akhir bulan maka tidka haram.
Kedua, bila puasa di paruh kedua bulan Syaban sesuai dengan jadwal puasa seseorang yang memang sudah terbiasa berpuasa di hari itu.
Ketiga, bila puasa yang dilaksanakan adalah puasa nadzar, qadha, atau kafarat.
Baca Juga: FIFA Berencana akan Mengurangi Jumlah Stadion Piala Dunia U-20
Jadi, terutama untuk wanita, boleh hukumnya berpuasa di paruh kedua bulan Syaban bila puasa tersebut adalah ganti atau qadha dari puasa Ramadhan sebagaimana dijelaskan Abu Bakar Syatha ad-Dimiyati, I’anatut Thalibin.***
Artikel Terkait
Luhut Akan Terus Bernegosiasi dengan Perusahaan Kendaraan Listrik dari Amerika Serikat dan China
5 Rekomendasi Laptop Gaming Terbaik 2023, Ada Asus ROG Zephyrus hingga Lenovo Legion
One Piece: Keuntungan Kru Topi Jerami Jika Berhasil Bawa Keluar Dr Vegapunk dari Pulau Egghead
Erick Thohir Sebut Depo Pertamina Plumpang Siap Dipindahkan: Pembangunan Sekitar 3,5 Tahun
Enggak Pake Ribet, Ini Persyaratan Balik Nama Mobil dan Motor Sekaligus Rincian Biayanya