KURBAN SAPI BANTUAN KEMASYARAKATAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO DALAM KAJIAN SYARIAT ISLAM

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Rabu, 3 Juni 2026 | 08:48 WIB
Tampak Pahing, Sapi Presiden untuk dijadikan hewan kurban di Morowali  (Morowalikab )
Tampak Pahing, Sapi Presiden untuk dijadikan hewan kurban di Morowali (Morowalikab )

Mungkin sebagian masyarakat muslim memahaminya bahwa 1 sapi itu diniatkan hanya bisa untuk 7 orang saja. Itu betul dan ada landasannya menurut Imam Hanafi, Imam Syafii, dan Imam Hambali. Menurut Imam Ibnu Ishaq bin Rahawiyah bahwa 1 sapi boleh diniatkan untuk 10 orang. Imam Ibnu Ishaq bin Rahawiyah juga membolehkan kurban menggunakan sapi betina atau badanah. Menurut Imam Malik, 1 sapi boleh diantkan untuk seluruh anggota keluarga tanpa batasan berapa jumlahnya. Seluruh pendapat ini dalam konteks individu, personal, bukan dalam konteks pemimpin besar sebuah negara atau umat.

Jika Prabowo Subianto kurban sapi dari dana pribadi dan personal, bukan atas nama jabatan presiden, maka pendapat-pendapat tersebut berlaku, yakni 1 sapi diniatkan untuk 7 orang atau sekeluarganya saja. Tetapi jika atasnama jabatan presiden sebuah jabatan sang pemimpin seluruh rakyat Indonesia dengan menggunakan dana APBN maka kurban sapi atas nama seluruh kaum muslim seluruh Indonesia.

Ada yang mengkritik bahwa baitul mal berbeda dengan APBN atau APBD. Tetapi jika kita kembalikan makna generik baitul mal ialah rumah/tempat uang negara. Dalam konsep politik Islam klasik, baitul mal artinya tempat atau lembaga yang menyimpan uang kas negara. Boleh dibilang kas negara, atau uang anggaran dari kas negara. Jadi tidak masalah jika baitul mal dianalogikan dengan APBN atau APBD. Karena ada al-jaami’ (titik persamaan) yaitu sama-sama kas negara untuk dibelanjakan dalam merealisasikan berbagai program dan kegiatan yang maslahat dan manfaat bagi masyarakat atau penduduknya.

Uang negara—APBN atau APBD—adalah uang rakyat. Berbagai program dan kegiatan yang menggunakan uang negara harus maslahat, manfaat, dan ada efek langsung kepada pemiliknya yaitu rakyat. Dana 100 M dari uang negara, lalu dibelanjakan sapi 1.098 sapi yang didistribusikan kepada penduduk Indonesia adalah maslahat dan manfaat. Penduduk Indonesia bisa menikmati daging kurban sapi bantuan kemasyarakatan dari kebijakan Presiden. Ada perbaikan gizi khususnya bagi penduduk miskin yang sehari-hari sulit sekali membeli daging.

Sebagaiman kaidah fikih menyatakan bahwa:

تَصَرُّفُ الإِمَامِ عَلَى الرَّعِيَّةِ مَنُوطٌ بِالْمَصْلَحَةِ

“Kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus didasarkan pada kemaslahatan.”

Jadi, sejatinya program kurban 1.098 sapi itu dari rakyat untuk rakyat. Selain itu, 100 Milyar dibelanjakan untuk membeli sapi lokal itu artinya ada peredaran uang di tengah-tengah masyarakat. Menjadikan ekonomi sehat.

Dalam perspektif maqashid as-syariah (tujuan-tujuan universal syariat), bahwa program kurban sapi untuk masyarakat itu mengandung yaitu; pertama, hifdzhu ad-din (menjaga agama). Program itu adalah sebentuk hadirnya negara dalam ibadah sosial berupa kurban di hari besar umat Islam, yaitu hari raya idul adha. Kedua, hifdzhu an-nafs (menjaga jiwa). Dengan adanya daging di rumah-rumah masyarakat, khususnya mustadz’afin, maka mereka bisa memasak daging untuk meningkatkan stamina, perbaikan gizi, dan terpenting lagi adalah menjaga kesehatan. Sebuah ikhtiar dalam mengurangi stunting dan gizi buruk. Ketiga, hifdzhu al-‘aql (menjaga akal). Tubuh yang sehat dan kuat, terdapat akal yang sehat dan cerdas. Keempat, hifdzhu al-nasl (menjaga keluarga). Kelima, hifdzhu al-mal (menjaga harta) dengan menyalurkan dana bantuan kemasyarakatan pada waktu yang tepat dan tepat sasaran.

Hanya saja, menurut KH. Asnawi Ridwan, pakar kitab kuning dan pengasuh pesantren Fasihuddin Depok, menyatakan bahwa agar tidak menimbulkan cemburu sosial dan diasumsikan sebagai sikap diskriminatif, presiden pun sebaiknya juga memberikan sumbangan kemasyarakatan kepada non-muslim dalam konteks dan program yang sesuai dengan agama masing-masing dan sesuai kapasitas dan proporsinya.[]

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X