KURBAN SAPI BANTUAN KEMASYARAKATAN PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO DALAM KAJIAN SYARIAT ISLAM

photo author
Mushab Muuqoddas, Senayan Post
- Rabu, 3 Juni 2026 | 08:48 WIB
Tampak Pahing, Sapi Presiden untuk dijadikan hewan kurban di Morowali  (Morowalikab )
Tampak Pahing, Sapi Presiden untuk dijadikan hewan kurban di Morowali (Morowalikab )

Saat ini, era Prabowo Subianto, pemberian kurban sapi pada hari lebaran Idul Adha 1447 H./2026 M. merujuk pada program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres) itu kembali masif dan relatif merata ke masjid-masjid, pesantren-pesantren, dan provinsi seluruh Indonesia seperti pada era Soeharto. Pada era Prabowo Subianto, kurban sapi ada yang didistribusikan ke pesantren-pesantren. Seperti saya melihat di medsos, pesantren Al-Rabbani Islamic College KH. Ali M. Abdillah menerima sapi kurban bantuan kemasyarakatan Presiden Prabowo Subianto, dan pesantren-pesantren lainnya.

Ketiga, kurban atasnama kaum muslimin, bukan atasnama pribadi. Jika dalam konteks Presiden menyalurkan hewan kurban ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia, maka kurbannya diniatkan untuk kaum muslimin Indonesia atau untuk kaum muslimin setiap wilayah masing-masing tempat di mana sapi kurban itu disembelih. Misalkan untuk kaum muslimin Bogor ketika ada salahsatu masjid atau pesantren di Bogor kebetulan ada yang menerima sapi kurban bantaun kemasyarakatan dari Presiden. Demikian juga untuk daerah-daerah yang lain. Niatnya boleh secara umum untuk seluruh kaum muslimin se-Indonesia atau niat untuk kaum muslimin tempat di mana kurban itu direalisasikan.

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukumnya sunnah bagi seorang pemimpin melaksanakan kurban. Ini disampaikan oleh Imam Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syabiniy, ulama mazhab as-Syafii, dalam kitabnya al-Mughni al-Muhtaj. Sebagaimana dikatakan:

وَيُسَنُّ لِلْإِمَامِ أَنْ يُضَحِّيَ مِنْ بَيْتِ الْمَالِ عَنْ الْمُسْلِمِينَ بَدَنَةً فِي الْمُصَلَّى، وَأَنْ يَنْحَرَهَا بِنَفْسِهِ

“Disunahkan bagi pemimpin untuk menyembelih seekor unta dari kas negara atas nama umat Islam di tempat shalat, dan menyembelihnya sendiri” (Imam Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Khathib al-Syabiniy, al-Mughni al-Muhtaj, jilid 6, hal. 125)

Kedua pendapat tersebut berlandaskan pada banyak hadits yang menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW sebagai pemimpin melaksanakan kurban atas nama umatnya atau atas nama kaum muslimin. Dan praktik Nabi ini dianjurkan untuk diikuti oleh para pemimpin setelahnya, yaitu Khulafa al-Rasyidin, para sahabat, dan seluruh pemimpin kaum muslim sepanjang masa.

Dalam hadits diakatakan, sebagai berikut:

عن عبد الله بن محمد بن عقيل ، عن عبد الرحمن بن جابر بن عبد الله ، عن أبيه : أن النبي - صلى الله عليه وسلم - أتى بكبشين أملحين أقرنين عظيمين موجوءين ، فأضجع أحدهما فقال : " بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا عن محمد " . ثم أضجع الآخر فقال : " بسم الله ، والله أكبر ، اللهم هذا عن محمد وأمته ممن شهد لك بالتوحيد وشهد لي بالبلاغ " . فذبحه

“Dari Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil dari Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah dari ayahandanya: Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam dikaruniai dua ekor domba jantan besar bertanduk putih yang telah dikebiri. Beliau membaringkan salah satunya dan berkata, "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini untuk Muhammad." Kemudian beliau membaringkan yang lainnya dan berkata, "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini untuk Muhammad dan umatnya yang telah bersaksi tentang keesaan-Mu dan bersaksi tentang penyampaian risalahku." Kemudian beliau menyembelihnya.

Dalam hadits lain dikatakan, sebagai berikut:

حدثنا أحمد بن حماد بن زغبة ، ثنا سعيد بن أبي مريم ، ثنا يحيى بن أيوب ، عن عمارة بن غزية ، حدثنا المعتمر بن أبي رافع ، عن أبيه ، عن جده ، قال : ذبح رسول الله - صلى الله عليه وسلم - كبشا ، ثم قال : " هذا عني وعن أمتي

Ahmad bin Hammad bin Zaghbah menceritakan kepada kami, Sa'id bin Abi Maryam menceritakan kepada kami, Yahya bin Ayyub menceritakan kepada kami, dari ‘Amara bin Ghaziyah, Al-Mu'tamir bin Abi Rafi’ menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari kakeknya, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyembelih seekor domba jantan, lalu beliau bersabda: "Ini atas namaku dan atas nama umatku”.

Hadits berikutnya yang dikutip dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam as-Syafii dari Shahih Muslim. Sebagai berikut:

«عَنْ عَائِشَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ، يَطَأُ فِي سَوَادٍ، وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ، وَيَنْظُرُ في سواد. فأتي بِهِ. فَقَالَ لَهَا (يَا عَائِشَةُ! هَلُمِّي الْمُدْيَةَ). ثُمَّ قَالَ: (اشْحَذِيهَا بِحَجَرٍ) فَفَعَلَتْ. ثُمَّ أَخَذَهَا، وَأَخَذَ الْكَبْشَ فَأَضْجَعَهُ. ثُمَّ ذَبَحَهُ. ثُمَّ قَالَ (بِاسْمِ اللَّهِ. اللَّهُمَّ! تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ. وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ) ثُمَّ ضَحَّى بِهِ.»

Dari Aisyah, semoga Allah memberinya rahmat dan keselamatan, bahwa Rasulullah shalla Allahu alaihi wa sallam memerintahkan agar dibawa seekor domba jantan bertanduk, yang kakinya hitam, lututnya hitam, dan matanya hitam. Maka domba itu dibawa kepadanya. Beliau berkata kepadanya, “Wahai Aisyah! Bawalah pisau kepadaku.” Kemudian beliau berkata, “Asahlah dengan batu.” Maka Aisyah pun melakukannya. Kemudian beliau mengambilnya, dan beliau mengambil domba jantan itu dan membaringkannya. Kemudian beliau menyembelihnya. Kemudian beliau berkata, “Dengan nama Allah. Ya Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad.” Kemudian beliau menyembelihnya.

Nabi kurban atas nama umatnya yang notabene pada saat itu sudah lintas geografi; umatnya ada di Mekah, Madinah, Persia seperti ada sahabat Salman al-Farisi, Mesir, Irak, Yaman, dan yang lain. Selain sebagai Rasul, Nabi juga sebagai pemimpin bagi seluruh umatnya. Sedangkan presiden terikat dengan terotorial dan anggaran yang digunakan. Karena anggaran yang digunakan adalah kas negara Indonesia, maka niat dan distribusi kurban diperuntukan kepada penduduk Indonesia.

Kurban—sebagaimana sedekah yang lain—harus memprioritaskan untuk tetangga dan kaum lemah daerahnya sendiri. Jika tetangganya tidak ada yang miskin dan sudah tidak membutuhkan lagi, maka boleh didistribusikan ke daerah tetangga. Tetapi ketika negaranya sudah tidak ada orang miskin yang membutuhkan kurban, maka boleh diberikan ke penduduk negara lain yang membutuhkan. Tetapi masyarakat Indonesia masih banyak yang membutuhkan, maka harus untuk masyarakat Indonesia saja. Apalagi menggunakan dana APBN, maka wajib diperuntukkan kepada rakyat Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mushab Muuqoddas

Tags

Rekomendasi

Terkini

KH. Imam Jazuli di Antara Kenyataan dan Kritikan

Jumat, 17 Juli 2026 | 18:28 WIB

Gara-Gara Huruf "P"

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:15 WIB

Brutu

Senin, 8 Juni 2026 | 13:21 WIB

FA AINA TADZHABUN?

Rabu, 3 Juni 2026 | 07:58 WIB

Niat Puasa Arafah, Latin dan Artinya

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10 WIB

Gema Lonceng Vatikan: Ditubir Perang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 17:19 WIB
X