- melanggar hukum,
- mengabaikan putusan pengadilan konstitusi,
- maka pesan berbahaya yang muncul adalah bahwa ketaatan terhadap hukum bersifat relatif dan selektif.
Ini bukan berarti TNI akan bertindak di luar konstitusi, tetapi secara objektif keteladanan hukum yang rusak di sektor kepolisian melemahkan prinsip supremasi sipil itu sendiri.
Dalam sejarah berbagai negara, krisis kedaulatan hukum sering menjadi pemicu krisis kedaulatan negara secara menyeluruh.
VI. Kesimpulan.
Oleh karena itu, secara tegas dapat dinyatakan bahwa:
- Tindakan Kapolri yang bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi merupakan pelanggaran terhadap kedaulatan hukum negara, yang berdampak serius terhadap stabilitas sistem pertahanan dan keamanan nasional, termasuk pelaksanaan tugas konstitusional TNI dalam menjaga kedaulatan negara.
- Penegakan koreksi konstitusional terhadap tindakan tersebut bukanlah pelemahan Polri, melainkan langkah mendesak untuk menjaga kedaulatan hukum, mencegah distorsi hubungan sipil–militer, dan melindungi Negara Kesatuan Republik Indonesia dari krisis konstitusional yang lebih besar.