III. Pelanggaran Kedaulatan Hukum sebagai Ancaman Sistemik
Kedaulatan hukum mensyaratkan bahwa tidak ada satu pun alat negara yang boleh berdiri di atas hukum. Ketika pimpinan tertinggi kepolisian:
- mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi,
- atau menciptakan norma internal yang menegasikan undang-undang,
- maka secara substantif terjadi pergeseran locus kedaulatan:
- dari konstitusi → ke kehendak institusi.
Ini adalah bentuk usurpasi kedaulatan, karena kewenangan tertinggi dalam menentukan hukum diambil alih secara sepihak oleh institusi yang seharusnya tunduk pada hukum.
IV. Implikasi Serius terhadap Tugas Konstitusional TNI
TNI berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI memiliki tugas utama menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa Indonesia.
Namun, penting ditegaskan:
Kedaulatan yang ditegakkan TNI bukan hanya kedaulatan teritorial, tetapi juga kedaulatan negara secara menyeluruh, termasuk kedaulatan hukum.
Apabila kedaulatan hukum dilanggar dari dalam oleh aparat penegak hukum sipil, maka TNI berada dalam situasi anomali konstitusional yang sangat serius, karena:
- di satu sisi TNI diwajibkan menjaga kedaulatan negara,
- di sisi lain, kedaulatan hukum dirusak oleh institusi negara sendiri.
Kondisi ini menciptakan ketegangan laten dalam sistem pertahanan dan keamanan negara, karena fondasi normatif yang menjadi pijakan TNI ikut tergerus.
V. Risiko Distorsi Hubungan Sipil–Militer
Dalam teori hubungan sipil–militer, ketaatan militer kepada otoritas sipil hanya sah apabila otoritas sipil bertindak sesuai hukum dan konstitusi. Ketika aparat sipil bersenjata (Polri) justru: