UU Agraria 1870 menjadi landasan legal formal swasta menguasai tanah. Pemilik tanah partikelir memiliki hak istimewa yang disebut sebagai hak pertuanan. Hak ini muncul karena tanah partikelir bukanlah tanah kosong. Seorang tuan tanah adalah penguasa wilayah sekaligus pemilik tanah yang ia kuasai.
Baca Juga: Ketegasan India Menghadapi Operasi LSM Asing
Ibarat raja mereka bebas melakukan apapun di tanah yang dikuasainya. Tuan tanah menguasai penduduk di tanah partikelir, mereka harus membayar sejumlah pajak (sewa tanah) dan melakukan kerja tanpa dibayar untuk pemilik tanah.
“Tekanan terhadap penduduk yang tinggal di tanah partikelir tidak hanya berasal dari tuan tanah, tapi juga dari pemerintah kolonial dengan kebijakan yang seringkali merugikan penduduk,” hlm 54.
Pada 1855, pemerintah kolonial secara paksa membebaskan tanah partikelir di daerah Wonokromo untuk membangun kanal sebab seringnya Sungai Brantas banjir. Sebagai gantinya pemerintah tukar guling dengan tanah di kawasan Dinoyo. Tentu hal ini merepotkan warga yang harus pindah tanpa adanya ganti rugi terlebih dahulu.
Bertahannya status tanah partikelir menimbulkan gejolak protes. Pada 1910 protes dijalankan dengan menduduki tanah partikelir secara liar di Keputran Lor. Serta melakukan pemogokan terhadap kewajiban penghuni tanah partikelir kepada tuan tanah. Gerakan ini dipimpin oleh tokoh Sarekat Islam di Surabaya, Prawirodihardjo dan Sadikin. Mereka berdua menganjurkan kepada penduduk setempat untuk tidak membayar uang sewa, melakukan kerja wajib, dan membayar hasil tani.
Baca Juga: Purbaya dan Arah Baru Ekonomi Nasional
Awalnya pendudukan paksa tanah partikelir merupakan gerakan sporadis. Namun jadi satu perlawanan umum pada tahun 1915. Gerakan ini menimbulkan ketakutan luar biasa dari tuan tanah, sebab tidak bisa ditumpas hanya dengan polisi atau larangan pemerintah setempat. Akhirnya tuan tanah mengajukan permohonan kepada Gubernur Jenderal A.W.S Idenburg agar dua tokoh SI dijerat pasal 47 R.R. Mereka memohon dua orang itu ditahan bila pemindahan belum dapat dilakukan.
Rakyat membalas dengan gugatan ke Landraad dan Raad Van Justitie. Pada 7 Juni 1916, Raad Van Justitie Surabaya memutuskan bahwa penduduk tanah partikelir memiliki hak atas tanah dengan hak benda. Para tuan tanah tidak diperkenankan mengusir begitu saja penghuni tanah partikelir. Meski begitu penduduk tanah partikelir masih diusir paksa oleh tuan tanah.
“Penentangan para penghuni terhadap tuan tanah biasanya dibalas oleh para tuan tanah dengan merobohkan rumah-rumah penduduk, seperti yang terjadi di Kampung Tambaksari,” hlm. 151.
Berbagai transplosi kota direkam dengan epik oleh Basundoro. Penggambaran kondisi objektif serta kondisi subjektif rakyat miskin kota Surabaya berhasil dihimpun menjadi satu penjelasan yang runut. Potret proletariat kota di buku ini dapat dijadikan gambaran atas perspektif rakyat miskin kota pada 1900-1960.
Pada hari ini perebutan ruang kota di Surabaya masih marak terjadi, seperti pada konteks Stren Kali Jagir dan Tanah Tanggul Tempurejo. Maka analisis sejarah dari Basundoro dapat dikembangkan guna memahami konflik perebutan ruang kota. Tentu dengan disertai analisis sosial dari berbagai konteks yang berbeda-beda.
Artikel Terkait
Singgung soal Kapasitas Lindungi Rakyat, Ketua DPR Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Tangani Banjir Bali
Lahir 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat Usai Aksi Demo Agustus 2025, Tom Lembong Analogikan Jadi Sebutir Beras untuk sang Raja
Mandek Sejak 2009, RUU Perampasan Aset Jadi Poin Penting 17 Plus 8 Tuntutan Rakyat
Dokter Tan Shot Yen Kritik MBG di DPR, Wakili Jeritan Hati Rakyat, Tegaskan Stop UPF
Mahfud MD Puji Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang Tak Pungut Pajak Baru, Sebut Pro Rakyat