Ia memandang bahwa ekonomi pasar perlu regulasi yang adil, redistribusi yang berkeadilan, dan negara yang aktif sebagai arsitek pembangunan, bukan sekadar wasit.
Lebih Dekat ke Sumitro dan Mubyarto
Dalam konteks pemikiran ekonomi Indonesia, Purbaya berada di antara dua tokoh besar: Sumitro Djojohadikusumo dan Mubyarto.
Seperti Sumitro, ia menekankan peran negara dalam industrialisasi, kemandirian fiskal, dan pembangunan jangka panjang berbasis inovasi.
Namun, semangat kebijakannya juga mencerminkan jiwa kerakyatan ala Mubyarto, yang menempatkan ekonomi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Purbaya memahami bahwa kemakmuran nasional tidak dapat hanya diukur dari pertumbuhan GDP, melainkan dari pemerataan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan produktif.
Pendekatan ini menjadikan Purbaya sebagai figur teknokrat moral, yang berusaha mengembalikan pembangunan pada cita-cita konstitusional:
“Kemakmuran rakyat adalah hukum ekonomi tertinggi.”
Sejalan dengan Pemikiran Joseph Stiglitz
Dalam skala global, paradigma Purbaya sejalan dengan Joseph E. Stiglitz, ekonom peraih Nobel yang mengkritik neoliberalisme, IMF, dan Washington Consensus.
Stiglitz menegaskan bahwa pasar bebas sering menciptakan ketimpangan, bukan kesejahteraan, dan negara harus hadir untuk memastikan keadilan ekonomi.
Purbaya tampak mengadopsi pendekatan serupa:
- Negara tidak boleh pasif.
- Kebijakan fiskal harus pro-rakyat.
- Ekonomi harus melayani kemanusiaan, bukan sebaliknya.