dr. Najih Ibraim
Pendiri dan Mantan Ketua Dewan Syuro Jamaah Islamiyah Mesir
Kebanyakan ulama, termasuk Al-Azhar Al-Syarif, Jam'iyah Syar'iyah, dan mayoritas ulama kontemporer, meyakini bahwa menunaikan Zakat Fitrah dengan uang tunai lebih baik dan lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir miskin pada masa kini, karena memberikan mereka kebebasan penuh untuk menyalurkannya sesuai kebutuhan.
Zakat tunai mudah dan sederhana bagi pemberi dan penerimanya, dan lebih dekat dengan ruh Syariah, serta sesuai tuntutan zaman.
Pandangan ini sebelumnya dipegang oleh Imam Abu Hanifah dan sekelompok besar fukaha, dan sebagian besar Ahli Fikih kontemporer dari semua mazhab.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Al-Hasan Al-Basri, Sufyan Al-Tsauri dan sebagian ulama mazhab Maliki juga mengatakan hal yang sama, namun mereka tidak sependapat dengan Imam Malik dan mengikuti pendapat ini.
Para ulama berpendapat bahwa zakat bukan hanya sekedar ibadah, akan tetapi ibadah yang bersifat finansial dan bisa di-qiyas-kan. Mereka telah memberikan banyak dalil untuk hal ini dengan banyak sekali bukti yang terlalu banyak untuk disebutkan di sini.
Sungguh aneh, orang-orang yang mengingkari analogi para ulama besar seperti Khalifah kelima Umar bin Abdul Aziz, justru melakukan qiyas pada kebutuhan pokok (qutul balad) itu sendiri, dengan menambahkan pasta, kismis, biji-bijian, dan kacang-kacangan ke dalam makanan yang disebutkan dalam hadits mulia, yakni kurma dan jewawut.
Ada yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa zakat fitrah adalah makanan untuk orang-orang miskin, maka zakat fitrah itu harus berupa makanan, bukan yang lain.
Kami sampaikan kepadanya bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa itu sebagai bentuk penekanan dan penjelasan tentang bulan-bulan yang ada pada semua zaman, bukan sebagai bentuk pembatasan, dan uang tersebut mampu membeli makanan dan kebutuhan lainnya bagi orang miskin.
Sebagaimana para ulama tafsir mengatakan tentang ayat-ayat yang hanya menyebutkan tentang shalat dan zakat saja, ketika berbicara tentang perintah-perintah Allah, mereka mengatakannya sebagai contoh dan dengan penekanan dan penegasan, bukan sebagai daftar yang lengkap.
Sahabat yang mulia Muadz bin Jabal RA adalah yang terdepan di antara para Ahli Fikih. Al-Baihaqi meriwayatkan darinya bahwa ia berkata: “Bawakanlah kepadaku sehelai kain, kemeja, atau pakaian, sebagai sedekah sebagai ganti gandum dan gandum. Itu lebih mudah bagimu dan lebih baik bagi para Sahabat RA.”
Seolah-olah ia menyerukan kepada setiap orang bahwa seseorang tidak hanya membutuhkan makanan, tetapi ia membutuhkan banyak hal lain yang mungkin lebih penting baginya daripada makanan.