15. Mengumumkan pemulihan ketenangan yang berkelanjutan (penghentian operasi militer dan permusuhan secara permanen) dan dimulainya sebelum pertukaran tahanan dan tawanan antara kedua belah pihak – semua tahanan Israel yang masih hidup (warga sipil dan tentara) – sebagai imbalan atas sejumlah tahanan di penjara dan pusat penahanan Israel harus disepakati, dan penarikan total pasukan Israel dari Jalur Gaza.
Baca Juga: Aturan Main Calon Peserta Didik Baru Kelas 1 SD yang Sudah Disahkan Nadiem Makarim
Tahap Ketiga (42 hari)
16. Pertukaran seluruh sisa-sisa manusia antara kedua belah pihak setelah menemukan dan mengidentifikasinya.
17. Dimulainya pelaksanaan rencana rekonstruksi Jalur Gaza untuk jangka waktu 3-5 tahun termasuk rumah, fasilitas sipil dan infrastruktur sipil serta dukungan semua pihak yang terkena dampak di bawah pengawasan sejumlah negara dan organisasi termasuk Mesir, Qatar dan PBB.
18. Mengakhiri blokade penuh di Jalur Gaza, termasuk pembukaan perbatasan,
Penjamin perjanjian
Qatar, Mesir, AS, PBB, Turki, Rusia, dan China.***
Artikel Terkait
Rusia Abstain ketika Tiga Fase Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Disetujui DK PBB
Hamas dan Jihad Islam Palestina Sampaikan Tanggapan Gencatan Senjata di Gaza kepada Mediator
AS Sebut Israel Penjajah Berkomitmen Gencatan Senjata di Gaza
Menlu AS Antony Blinken Sebut Hamas Ajukan Revisi Gencatan Senjata di Gaza
253 Genosida di Gaza, Hamas Tuntut Posisi Israel dalam Gencatan Senjata