Mayoritas dari setidaknya 15 dari 17 hakim memberikan suara mendukung pemberlakuan tindakan sementara, termasuk ketua pengadilan, Joan Donoghue dari Amerika Serikat.
Hakim Julia Sebutinde dari Uganda adalah satu-satunya yang memberikan suara menentang keenam tindakan yang diambil oleh pengadilan.
Baca Juga: Profil Julia Sebutinde, Hakim ICJ yang Tolak Kejahatan Genosida Israel di Gaza
Hakim ad hoc Israel, Aharon Barak, memberikan suara menentang empat tindakan.
"Saya memberikan suara mendukung dengan harapan bahwa tindakan tersebut akan membantu mengurangi ketegangan dan mencegah retorika yang merusak," tulis Barak.
Ia merinci suaranya yang mendukung perintah agar Israel menghukum hasutan untuk melakukan genosida.
3. Langkah Selanjutnya
Israel diharuskan untuk menyerahkan laporan ke pengadilan tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk mematuhi perintah tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan tersebut.
Baca Juga: Reaksi Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat soal Putusan ICJ Terkait Kejahatan Genosida Israel
Pengadilan akan memeriksa secara rinci manfaat kasus ini, yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.
Meskipun keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.***
Artikel Terkait
Tanggapan Dunia Internasional Putusan Darurat ICJ soal Kejahatan Genosida Israel, Netanyahu Sebut Keterlaluan
Reaksi Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat soal Putusan ICJ Terkait Kejahatan Genosida Israel
Profil Julia Sebutinde, Hakim ICJ yang Tolak Kejahatan Genosida Israel di Gaza
Benjamin Netanyahu Tak Terima Putusan ICJ dalam Kasus Kejahatan Genosida, Sebut Israel Membela Diri
Alasan ICJ Tak Keluarkan Pernyataan Gencatan Senjata dalam Kasus Kejahatan Genosida Israel