3 Fakta Menarik Putusan ICJ dalam Kasus Kejahatan Genosida Israel di Palestina

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 28 Januari 2024 | 12:18 WIB
Berikut tiga fakta menarik putusan ICJ terkait kasus kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Palestina dan diajukan Afrika Selatan. (Twitter.com/@CIJ_ICJ)
Berikut tiga fakta menarik putusan ICJ terkait kasus kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Palestina dan diajukan Afrika Selatan. (Twitter.com/@CIJ_ICJ)

Mayoritas dari setidaknya 15 dari 17 hakim memberikan suara mendukung pemberlakuan tindakan sementara, termasuk ketua pengadilan, Joan Donoghue dari Amerika Serikat.

Hakim Julia Sebutinde dari Uganda adalah satu-satunya yang memberikan suara menentang keenam tindakan yang diambil oleh pengadilan.

Baca Juga: Profil Julia Sebutinde, Hakim ICJ yang Tolak Kejahatan Genosida Israel di Gaza

Hakim ad hoc Israel, Aharon Barak, memberikan suara menentang empat tindakan.

"Saya memberikan suara mendukung dengan harapan bahwa tindakan tersebut akan membantu mengurangi ketegangan dan mencegah retorika yang merusak," tulis Barak.

Ia merinci suaranya yang mendukung perintah agar Israel menghukum hasutan untuk melakukan genosida.

3. Langkah Selanjutnya

Israel diharuskan untuk menyerahkan laporan ke pengadilan tentang langkah-langkah yang telah diambil untuk mematuhi perintah tersebut dalam waktu satu bulan setelah keputusan tersebut.

Baca Juga: Reaksi Warga Palestina di Gaza dan Tepi Barat soal Putusan ICJ Terkait Kejahatan Genosida Israel

Pengadilan akan memeriksa secara rinci manfaat kasus ini, yang prosesnya bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Meskipun keputusan ICJ bersifat final dan tanpa banding, pengadilan tidak mempunyai cara untuk menegakkan keputusan tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X