3 Fakta Menarik Putusan ICJ dalam Kasus Kejahatan Genosida Israel di Palestina

photo author
Amila Y F, Senayan Post
- Minggu, 28 Januari 2024 | 12:18 WIB
Berikut tiga fakta menarik putusan ICJ terkait kasus kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Palestina dan diajukan Afrika Selatan. (Twitter.com/@CIJ_ICJ)
Berikut tiga fakta menarik putusan ICJ terkait kasus kejahatan genosida yang dilakukan Israel di Palestina dan diajukan Afrika Selatan. (Twitter.com/@CIJ_ICJ)

SENAYANPOST - Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Israel pada hari Jumat untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan genosida saat mereka melancarkan perang melawan Hamas di Jalur Gaza, namun tidak menyerukan gencatan senjata segera.

Sebagaimana diketahui, pengadilan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara mengambil keputusan dalam kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan.

Kasus ini menjadi sorotan dunia, di mana Israel secara terang-terangan melakukan pembersihan etnis kepada rakyat Palestina khususnya yang berada di Gaza.

Berikut ini adalah fakta menarik dari putusan ICJ terhadap kasus kejahatan genosida Israel yang diajukan Afrika Selatan sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Reuters.

Baca Juga: Alasan ICJ Tak Keluarkan Pernyataan Gencatan Senjata dalam Kasus Kejahatan Genosida Israel

1. Putusan ICJ

Pengadilan memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan memastikan pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.

"Setidaknya beberapa tindakan dan kelalaian yang dituduhkan oleh Afrika Selatan dilakukan oleh Israel di Gaza tampaknya masuk dalam ketentuan Konvensi (Genosida)," kata hakim.

Keputusan tersebut mengharuskan Israel untuk mencegah dan menghukum segala hasutan publik untuk melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza dan untuk menyimpan bukti terkait tuduhan genosida di sana.

Israel juga harus mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan bagi warga sipil Palestina di daerah kantong tersebut, katanya.

Baca Juga: Benjamin Netanyahu Tak Terima Putusan ICJ dalam Kasus Kejahatan Genosida, Sebut Israel Membela Diri

Namun, pengadilan tidak menuntut gencatan senjata segera di Gaza, yang menurut Israel akan memungkinkan militan Hamas untuk berkumpul kembali dan melancarkan serangan baru ke negara tersebut.

Pengadilan juga mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan nasib para sandera yang ditahan di Gaza dan meminta Hamas dan kelompok bersenjata lainnya untuk segera membebaskan mereka tanpa syarat.

2. Hakim ICJ yang Mendukung Putusan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Amila Y F

Sumber: Reuters

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X