SENAYANPOST - Saat ini sedang berlangsung audiensi Afrika Selatan dalam gugatannya terhadap Israel terkait kasus kejahatan genosida di Gaza, Palestina tepatnya di Mahkamah Internasional atau ICJ.
Sebagaimana diketahui, sidang audiensi ini berlangsung pada Kamis, 11 Januari 2024 di Den Haag waktu setempat.
Lalu, bagaimana ICJ memutuskan perkara ini? Mari kita simak penjelasannya di bawah ini.
Sebagaimana dilansir SenayanPost.com dari Al Jazeera, ICJ terdiri dari 15 hakim yang ditunjuk untuk masa jabatan sembilan tahun melalui pemilihan terpisah dan serentak di Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) dan Dewan Keamanan PBB.
Negara mana pun dapat mengusulkan calon hakim, namun tidak boleh ada dua hakim yang berasal dari satu negara.
Saat ini, hakim yang hadir terdiri dari hakim-hakim dari seluruh dunia termasuk Perancis, Slovakia, Somalia dan India.
Untuk mengangkat presiden dan wakil presiden, para hakim mengadakan pemungutan suara secara rahasia. Presiden Joan E Donoghue dari Amerika Serikat saat ini memimpin ICJ bersama Wakil Presiden Kirill Gevorgian dari Rusia.
Masa jabatan keduanya akan berakhir pada bulan Februari.
Hakim ICJ harus bersikap netral dan tidak bertindak sebagai perpanjangan tangan dari negaranya.
Namun di masa lalu, para hakim memberikan suara mereka sejalan dengan politik negara mereka.
Pada tahun 2022, ketika majelis hakim memberikan suara yang mendukung keputusan untuk mengusir Rusia dari Ukraina, hanya dua hakim dari Rusia dan Tiongkok yang memberikan suara menentang keputusan tersebut.
Namun, itu pengecualian, kata Becker, yang juga mantan staf ICJ.
Artikel Terkait
Politikus Sayap Kiri Knesset Ikut Gugat Israel ke ICJ dalam Kasus Kejahatan Genosida: Itu Patriotisme Sejati
Jelang Sidang ICJ, Ini Peluang Afrika Selatan Menangkan Gugatan Kejahatan Genosida Israel di Gaza
Link Live Streaming Audiensi Afrika Selatan di ICJ Terkait Kejahatan Genosida Israel di Palestina
Hamas Minta ICJ Tak Gentar dengan Tekanan AS dalam Kasus Kejahatan Genosida Israel terhadap Palestina
Daftar Negara Pendukung Afrika Selatan yang Maju ke ICJ dalam Kasus Kejahatan Genosida Israel, Indonesia Masuk?