Kabar Baik Jelang Lebaran, Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Juni 2026

photo author
Ragil Firdaus, Senayan Post
- Rabu, 18 Maret 2026 | 22:50 WIB
Ilustrasi PLN. (Pinterest)
Ilustrasi PLN. (Pinterest)

SENAYANPOST — Pemerintah memberikan kabar baik bagi masyarakat melalui kebijakan tidak menaikkan tarif listrik hingga Juni 2026. Tujuannya agar warga tetap tenang dan nyaman saat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan bahwa tarif tenaga listrik kuartal II (April–Juni) tidak akan mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

“Masyarakat tidak perlu cemas, karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, ditulis Rabu (18/3/26).

Menurut Tri Winarno, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan setelah melakukan perhitungan berbagai parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Juga: Hampers Ketahanan Pangan ala Prabowo: Ipang Wahid Sebut Negara Kuat Dimulai dari Dapur Rakyat

Meski demikian, pemerintah tetap mengimbau masyarakat agar menggunakan energi listrik dengan bijak, terutama bagi yang mudik, untuk tidak lupa mematikan peralatan listrik yang ada di rumah.

“Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak sebagai bagian dari upaya bersama dalam mendukung ketahanan energi nasional,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), evaluasi penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Untuk penetapan tarif triwulan II 2026, parameter ekonomi makro yang digunakan adalah realisasi pada periode November 2025 hingga Januari 2026, yaitu kurs sebesar Rp16.743,46 per dolar AS, ICP sebesar US$62,78 per barel, inflasi sebesar 0,22 persen, serta HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Baca Juga: Antisipasi Gejolak Global, Badan Gizi Nasional Mulai Sisir Anggaran untuk Efisiensi

Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi naik. Namun, untuk menjaga daya saing industri, daya beli masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi global, pemerintah memutuskan tarif listrik tidak berubah.

Begitu pula untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yang juga tidak mengalami perubahan. Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional guna memastikan penyediaan tenaga listrik yang andal dan berkelanjutan.

Di sisi lain, Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dalam kondisi aman. Stok tersebut mampu menjaga operasional listrik lebih dari 19 hari.

“Batu bara secara rata-rata di atas 19 hari operasi. Jadi, kondisi saat ini aman,” ujar Darmawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ragil Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X