Keenam tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latif (AAL) sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo.
Baca Juga: Opini: Budaya Penolakan Menantang DPR-RI, Pemerintah dan Tentara Siber (Intel)
Kemudian Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) yang menjabat sebagai Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Terbaru, Kejagung pada Rabu, 17 Mei 2023 menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi infrastruktur BTS yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka tentu saja mengejutkan banyak pihak.
Baca Juga: Setelah Mampu Meraih Poin, Pembalap Indonesia Siap Bertarung di JuniorGP Valencia
Johnny yang juga kader dari Partai Nasdem itu belum lama ini mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024 mendatang.
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang berlaku bagi salah satu kadernya ini.
Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memberhentikan Johnny G Plate sebagai Menkominfo dan sementara waktu tugasnya diemban oleh Menko Polhukam, Mahfud MD.
Jokowi berterima kasih kepada Johnny G Plate atas pengabdiannya selama ini sebagai Menkominfo.
Selanjutnya, Mahfud MD akan bertugas sebagai Plt Menkominfo menggantikan Johnny G Plate yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G.***