Setelah itu, pihak AG kembali membuat laporan polisi yang diajukan kuasa hukum dan wali sesuai dengan Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Mei 2023.
Namun, laporan tersebut kembali ditolak polisi karena polisi beralasan membutuhkan visum Pelapor terlebih dahulu.
Baca Juga: Opini: Doa Sapu Jagad di Raudhah
Sementara anak AG sedang berada di dalam tahanan.
"Maka Petugas Piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada Senin, 8 Mei 2023 untuk melakukan Laporan Polisi kembali terhadap MDS," jelas Mangatta.***