polhukam

Yudo Andreawan Tersangka Kasus Penganiayaan Dikirim ke Rumah Sakit Jiwa, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya

Kamis, 4 Mei 2023 | 19:09 WIB
Polda Metro Jaya mengirim Yudo Andreawan, tersangka kasus penganiayaan ke Rumah Sakit Jiwa Grogol belum lama ini. (PMJ News/Fajar)

SENAYAN POST - Tersangka kasus penganiayaan, Yudo Andreawan dikirim tim penyidik Polda Metro Jaya ke Rumah Sakit Jiwa Grogol berdasarkan rekomendasi dokter.

Polisi mengungkapkan bahwa dikirimnya Yudo Andreawan ke Rumah Saki Jiwa Grogol juga berdasarkan hasil observasi.

Oleh karena itu, Yudo Andreawan yang jadi tersangka kasus penganiayaan tidak menjalani penahanan.

Baca Juga: Intip Spoiler Dr Romantic 3 Episode 3: Seo Woo Jin Berbagi Momen Romantis dengan Cha Eun Jae

Hal ini disampaikan oleh Kasubdit Ranmor, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.

"Dokter merekomendasikan yang bersangkutan (tersangka Yudo) untuk dirawat lanjutan di RSJ Grogol," kata Yuliansyah pada 4 Mei 2023, dikutip SenayanPost.com dari PMJ News.

Dokter yang memeriksa Yudo telah melakukan observasi selama 20 hari terkait kejiwaan tersangka.

Baca Juga: Raja Maroko Tetapkan Tahun Baru Amaziq Sebagai Libur Nasional

"Hasil dari observasi yang dilakukan dokter di Kramat Jati selama 20 hari kemarin," tambahnya.

Dengan begitu, tersangka Yudo tidak ditahan polisi.

"Tidak (ditahan)," tambahnya.

Baca Juga: Sempat Viral di Medsos, Kapolres Metro Jakarta Selatan Cek TKP Tawuran di Mampang

Yuliansyah menjelaskan bahwa tersangka yang ditahan harus sehat jasmani dan rohani.

"Karena syarat penahanan adalah harus sehat jasmani dan rohani," terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini