polhukam

ICC Perintahkan Tangkap Presiden Rusia Vladimir Putin, Connie Rahakundini: Ngarang Banget Ya

Jumat, 7 April 2023 | 06:00 WIB
Pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie berkomentar soal Surat Penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin oleh ICC. (Tangkapan layar YouTube R66 Newlitics)

SENAYAN POST - Belum lama ini, ICC atau International Criminal Court mengeluarkan Surat Penangkapan kepada Presiden Rusia, Vladimir Putin atas dugaan kejahatan perang.

Pengamat militer, Connie Rahakundini menilai Surat Penangkapan terhadap Vladmir Putin oleh ICC ini dianggap tidak berdasar.

Connie Rahakundini menjelaskan bahwa ICC merupakan pengadilan untuk negara yang kalah perang, sedangkan Rusia yang kini dipimpin Vladimir Putin dalam Operasi Militer Khusus nya belum dinyatakan kalah dari Ukraina.

Baca Juga: Tentara Israel Lakukan Kekerasan di Masjid Al Aqsa Yerusalem, Jubir Palestina: Tamparan Keras untuk AS

"Kalau aku ditanya dan gue jadi Putin 'Lu pikir lu siapa?'" kata Connie Rahakundini Bakrie pada 5 April 2023, dikutip SenayanPost.com dari YouTube R66 Newlitics.

"Karena ICC ini ngarang banget ya. ICC itu lahir untuk negara-negara kalah sebenarnya," tambahnya.

Selain itu, ICC juga mengadili empat kejahatan, salah satunya genosida.

Baca Juga: Donald Trump Dituduh 34 Kejahatan Pemalsuan Catatan Bisnis, Minta Partai Republik Lakukan Hal Ini

"Dan (mengadili) manusia yang melakukan kesalahan, kejahatan terhadap genosida, kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi," terangnya.

Sebagai tambahan informasi, Putin dituding melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ribuan anak Ukraina ke Rusia sejak perang meletus pada 24 Februari 2022.

Setidaknya, ada beberapa alasan mengapa Surat Penangkapan Putin tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga: Minyak Bukan ‘Konstitusi’ Arab Saudi

"Pertama, Rusia belum kalah, apa haknya dia memanggil?" ujarnya.

Rusia juga bukan merupakan anggota dari pengadilan yang bermarkas di Den Haag tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini