polhukam

Beda dengan Ferdy Sambo, Teddy Minahasa Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Jaksa Hukuman Mati

Kamis, 30 Maret 2023 | 18:02 WIB
Teddy Minahasa, terdakwa kasus narkoba jenis sabu dituntut JPU dengan hukuman mati belum lama ini di PN Jakarta Barat. (SPIT Humas Polri)

Saat itu, terungkap 40 kilogram sabu yang akan dimusnahkan.

Baca Juga: Penggemar Attack on Titan Mungkin Lupa, Begini Kepribadian Asli Eren Yeager

Sebelum itu, Teddy diduga memerintahkan Dody untuk menukar sabu 5 kilogram dengan tawas.

Setelah ditukar, Dody diperintahkan Teddy untuk menemui Linda Pujiastuti alias Anita Cepu di Jakarta.

Sesampainya di Jakarta, Dody membawa sabu kepada Linda.

Baca Juga: Reaksi Ganjar Pranowo Usai Indonesia Dicoret FIFA dari Tuan Rumah Piala Dunia U20: Ini Bukan Kiamat

Kemudian Linda menjual barang haram itu secara acak melalui Kapolsek Kalibaru, Kasranto.

Linda dari penjualan tersebut mendapatkan sejumlah keuntungan.

Nahasnya, penggelapan barang bukti narkoba itu terbongkar saat Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan.

Baca Juga: Bung Binder Sebut 2 Alasan FIFA hingga Akhirnya Coret Indonesia dari Tuan Rumah Piala Dunia U20

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan dan sisanya disita oleh petugas.

Sementara itu, Teddy Minahasa dijerat Pasal 112, 114, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal kurungan penjara selama 20 tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini