Menurutnya, seluruh usulan tersebut masih akan dikaji oleh Komisi III sebelum diputuskan dalam pembahasan lebih lanjut.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian publik karena diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum, khususnya dalam pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.
Baca Juga: Jokowi Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset, Ungkap Pemerintahannya Pernah 3 Kali Desak DPR
Hingga kini, DPR masih melanjutkan pembahasan terhadap substansi maupun kemungkinan perubahan nama rancangan undang-undang tersebut.***