SENAYANPOST - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni belum mengembalikan seluruh uang dalam amplop yang sebelumnya ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan adanya selisih antara jumlah uang yang diduga diberikan Suhardiman kepada Raja Juli dengan nominal yang telah dikembalikan.
"Penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip SenayanPost.com pada 6 Agustus 2026 dari Antara.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, KPK menduga Raja Juli baru mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Singapura, sedangkan nilai uang yang semula berada di dalam amplop diperkirakan mencapai 14.000 dolar Singapura.
Menurut Budi, penyidik masih mendalami penyebab adanya selisih tersebut.
"Ini tentu masih terus ditelusuri dan dilacak. Mengapa masih ada selisih atau gap antara uang yang diberikan oleh bupati kepada Menhut pada 2 Juni dengan besaran uang yang dikembalikan?" ujarnya.
KPK menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung, termasuk menelusuri aliran dana dan memastikan jumlah uang yang diterima maupun yang telah dikembalikan.
Baca Juga: Menhut Raja Juli Antoni Laporkan Penolakan Gratifikasi ke KPK usai OTT Bupati Kuansing
Hingga saat ini, KPK belum menyampaikan kesimpulan terkait status hukum Raja Juli Antoni dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui pemberian uang tersebut.***