SENAYANPOST - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyoroti perbedaan perlakuan terhadap dirinya dibandingkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjawab pertanyaan awak media mengenai adanya perbedaan perlakuan aparat terhadap dirinya dan Febrie Adriansyah.
"Ya tentunya bagi kami yang mengalami proses kriminalisasi ini, tidak ada itu namanya tidak ada rompi atau borgol ya," kata Nadiem kepada wartawan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Nadiem menyampaikan pernyataan tersebut usai menghadiri agenda persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Komentarnya muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai mengapa dirinya menjalani proses hukum dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol, sementara Febrie Adriansyah dinilai mendapat perlakuan berbeda saat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Meski menyinggung perbedaan perlakuan, Nadiem tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan ditempuh maupun tanggapannya terhadap proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
Kasus yang menjerat Nadiem saat ini masih bergulir di tingkat banding, sementara proses penyidikan terhadap Febrie Adriansyah ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah penanganan perkara dialihkan dari Kepolisian RI.***