polhukam

Polda Jabar Rekonstruksi Kasus Penyekapan YTR oleh Tersangka Taufik Hidayat di Tiga TKP Utama, Ungkap Temuan Baru Ini

Jumat, 3 Juli 2026 | 19:09 WIB
Polda Jabar lakukan rekonstruksi kasus penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Taufik Hidayat terhadap korban YTR. (Tangkapan layar YouTube Surya Citra Televisi (SCTV))

 

SENAYANPOST - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) akan memusatkan rekonstruksi kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban berinisial YTR (29) di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang dinilai menjadi lokasi utama terjadinya tindak kekerasan.

Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan tersangka, yaitu Taufik Hidayat (TH) yang telah melakukan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap korban YTR.

Direktur Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengatakan rekonstruksi akan dilakukan di TKP nomor tiga, lima, dan enam.

"Kita sudah sepakati bersama, yang kita rekonstruksikan adalah tiga TKP, TKP tiga, lima, dan enam. Karena tiga TKP itulah yang menjadi sentral poin penting terjadinya penganiayaan dan penyekapan," kata Rumi di Bandung, pada 2 Juli 2026, dikutip SenayanPost.com dari Antara.

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Temuan Baru Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Taufik Hidayat, Rekaman CCTV Jadi Kunci

Rumi mengungkapkan, hasil penyidikan menunjukkan korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan menggunakan sejumlah benda.

"Di antaranya memukul dengan helm, kemudian dengan ada kaki meja itu besi yang di TKP terakhir, kemudian ada dengan golok. Dan memang korban tidak terlampau mengingat karena dalam kondisi buta, tetapi dengan TKP yang kita temukan matching," ujarnya.

Menurut Rumi, rekonstruksi tidak dilakukan langsung di seluruh lokasi kejadian karena perkara ini melibatkan beberapa tempat berbeda.

Selain alasan teknis, kepolisian juga mempertimbangkan aspek keamanan.

Baca Juga: Kasus Taufik Hidayat jadi Sorotan Nasional, Menteri HAM Tegaskan Tidak Ada Restorative Justice

"Ada beberapa TKP. Kalau hanya satu TKP mungkin bisa dilakukan di lokasi. Namun karena ada beberapa TKP, kami mempertimbangkan situasi tempat, terutama dari sisi keamanan," katanya.

Ia menjelaskan sebagian lokasi yang menjadi TKP merupakan rumah kos yang masih dihuni masyarakat sehingga pelaksanaan rekonstruksi harus memperhatikan kenyamanan penghuni.

"Beberapa lokasi merupakan rumah kos. Kami juga harus mempertimbangkan keamanan dan kenyamanan para pemilik kos. Itu menjadi pertimbangan utama dalam menentukan lokasi pelaksanaan rekonstruksi," kata Rumi.

Halaman:

Tags

Terkini