Syarief menjelaskan, karena BU merupakan anggota TNI aktif, penyidik Jampidsus tidak memiliki kewenangan untuk memprosesnya secara langsung. Penanganan terhadap yang bersangkutan akan dilakukan melalui mekanisme penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).
"Bukan karena perbuatannya di militer, melainkan statusnya sebagai militer itu sehingga dilakukan penyidikan secara koneksitas, untuk di kami adalah di Pak Jampidmil selanjutnya," jelasnya.
Ia menambahkan, BU sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus.
Namun, dalam proses penyidikan koneksitas, pemeriksaan akan kembali dilakukan dengan melibatkan Polisi Militer dan Oditurat Militer.
"Dalam penyidikan di pidsus sudah diperiksa sebagai saksi ya, tetapi ini kan mekanismenya ada di koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali BU selaku saksi di penyidikan koneksitas karena koneksitas ini perlu ada pemeriksaan dari polisi militer dan juga ada oditurat militer," kata Syarief.***