SENAYANPOST - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang anggota TNI aktif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan anggota TNI tersebut berinisial BU.
BU diketahui menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.
Sebagai tambahan informasi, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi MBG ini.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif di sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," kata Syarief di Jakarta, Kamis, dikutip SenayanPost.com dari Antara.
Syarief mengungkapkan, BU merupakan perwira TNI berpangkat kolonel.
Dugaan keterlibatannya terungkap dari pengembangan penyidikan terkait pengadaan sepeda motor listrik yang diduga menjadi salah satu modus tindak pidana korupsi dalam program tersebut.
Menurut penyidik, sebagai PPK, BU diduga berperan dalam proses pengadaan, mulai dari penggelembungan harga hingga mengarahkan pemilihan penyedia barang.
"Sebagai PPK, di situ ada ikut mengatur, seperti penggelembungan harga dan lain, pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," ujarnya.
Meski demikian, hingga saat ini BU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.