polhukam

Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak, Ahok Beberkan Alasan Sebenarnya Mundur dari Pertamina

Kamis, 29 Januari 2026 | 15:53 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberkan kesaksiannya terkait kasus tata kelola minyak di Pertamina. (Instagram.com/@basukibtp)

SENAYANPOST - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan kesaksiannya semasa menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024.

Hal tersebut disampaikannya dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa, 27 Januari 2026.

Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina saat Presiden RI dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).

Berdasarkan surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun.

Baca Juga: Ahok Ceritakan Nasihat Terdakwa Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Riva Siahaan saat Main Golf

Dalam kesempatan itu, Ahok mengidentifikasi sejumlah penyimpangan saat dirinya menjabat sebagai Komut Pertamina.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok ketika dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Komut Pertamina pada perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.

"Ada beberapa keterangan, di poin 10 khususnya. Ada beberapa penyimpangan yang saudara identifikasi dan saudara terangkan," kata jaksa.

"Di poin 10 huruf A, ini ada peningkatan kuota impor, adanya peningkatan kuota impor minyak mentah dan impor produk kilang," tambahnya.

Berdasarkan hal itu, jaksa lantas meminta Ahok untuk menjelaskan maksud frasa yang dia sampaikan dalam BAP tersebut.

Baca Juga: Pandji Pragiwaksono Diduga Lakukan Penistaan Agama Gegara Mens Rea, Mahfud MD Jelaskan Makna ‘Menodai Agama’ dalam Hukum

Sebut Penyimpangan di Pengadaan Pergantian PT

Dalam persidangan, Ahok menuturkan terdapat penyimpangan berupa pengadaan pergantian PT (Perseroan Terbatas) menjadi nama.

Hal tersebut, berdasarkan laporan tender aditif untuk blending yang sudah diperiksa secara menyeluruh.

Halaman:

Tags

Terkini