polhukam

BEM UI Gelar Unjuk Rasa soal Pengesahan RUU KUHAP, Nilai Proses Legislasi Cacat Prosedur

Rabu, 19 November 2025 | 21:02 WIB
BEM UI lakukan unjuk rasa usai DPR menetapkan RUU KUHAP pada Selasa lalu, 18 November 2025 di Senayan. (Instagram.com/@dpr_ri)

Penguatan hak-hak warga negara menjadi salah satu tujuan penyusunan ulang KUHAP baru, menurut Puan.

Namun, di tengah penolakan dari berbagai kelompok masyarakat termasuk mahasiswa, publik mempertanyakan sejauh mana pembahasan aturan tersebut melibatkan partisipasi sosial yang memadai.

Baca Juga: Barang Bukti 2 Truk dan 2 Mobil Tangki Diamankan Buntut Penggerebekan Gudang Penimbun 42.000 Liter BBM Subsidi

Ketua Komisi III DPR Klarifikasi Isu Hoaks soal KUHAP Baru

Menanggapi polemik yang beredar, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan klarifikasi terkait maraknya informasi keliru atau hoaks seputar KUHAP baru.

Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa terdapat sejumlah isu yang tidak sesuai fakta, termasuk anggapan bahwa aparat bisa melakukan penyadapan atau pemblokiran rekening tanpa pengawasan hukum.

"Hal ihwal penyadapan itu tidak diatur sama sekali dalam KUHAP, tapi akan kita atur di undang-undang tersendiri yang membahas soal penyadapan," ujar Habib dalam sidang paripurna.

Ia juga menekankan bahwa aturan baru justru dirancang untuk memperbaiki ketimpangan kekuasaan aparat yang selama ini dianggap terlalu besar.

Baca Juga: Rismon Sianipar Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Malah Pamer Buku ‘Gibran End Game’

"Di KUHAP yang lama, negara itu terlalu powerful, aparat penegak hukum terlalu powerful, kalau di KUHAP yang baru, ya warga negara diperkuat, diberdayakan haknya diperkuat," lanjutnya.

Habiburokhman menyebutkan bahwa beberapa pasal baru dirancang untuk menghadirkan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap tindakan aparat.***

Halaman:

Tags

Terkini