Hingga kini, publik menanti putusan yang akan menentukan apakah aset atas nama Sandra Dewi dapat dikembalikan atau tetap dirampas untuk negara.
Sementara itu, Harvey Moeis telah divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar atas tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.***