Meski begitu, John menilai Ammar sama sekali tidak mengenal para tersangka lain yang disebut-sebut terlibat.
"Nah di situ sudah ada empat, lima orang yang sudah ditangkap. Pengakuan dari orang ini, ada salah satu mengatakan barang itu dari Ammar, padahal Ammar sendiri tidak mengenal siapa orang tersebut," terangnya.
2. Pemindahan ke Nusakambangan Dinilai Terburu-buru
John menuturkan, keputusan memindahkan Ammar ke Nusakambangan terlalu tergesa tanpa menunggu proses persidangan.
Menurutnya, asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dijunjung tinggi sebelum adanya keputusan hukum tetap.
"Ammar ini kan dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada 25 Januari 2025. Nah, yang perlu dipahami baik itu Kementerian Imipas, Kejaksaan, maupun penyidik kepolisian," terang John.
Baca Juga: Irish Bella Tidak Jemput Ammar Zoni ke Lapas Usai Sang Suami Dinyatakan Bebas dari Penjara,
"Asas hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Harusnya perkara ini disidangkan dulu, benar enggak Ammar ini sesuai dengan dugaan itu," bebernya.
Ia juga mengungkap, sejak awal Ammar telah meminta pendampingan hukum selama pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih, namun permintaan itu tidak dipenuhi.
Hal tersebut membuat pihaknya merasa Ammar tidak mendapat perlakuan adil dalam proses penyelidikan.
3. Keluarga Kecewa Tak Diberi Pemberitahuan
Dalam kesempatan berbeda, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni menyampaikan rasa kecewanya karena keluarga tidak diberitahu sebelumnya mengenai pemindahan sang kakak ke Lapas High Risk Nusakambangan.
Aditya mengaku baru mengetahui kabar pemindahan sang kakak ke Nusakambangan itu dari media.
Baca Juga: Tak Datang ke Sidang Vonis, Ammar Zoni dan Irish Bella di Ujung Tanduk?
"Sebelumnya belum tahu sama sekali. Saya itu yang kaget itu tahunya di media. Kenapa enggak keluarganya dulu dikasih tahu gitu kan," ujar Aditya kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Oktober 2025.