polhukam

Opini: Dunia Hukum Kembali Terguncang

Senin, 28 Oktober 2024 | 17:50 WIB
Dr. Abdul Aziz, M.Ag, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said, Surakarta

"Selain perkara pemufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," ujarnya.

Baca Juga: Sempat Dipanggil Aparat Penegak Hukum, Megawati ke Hasto Kristiyanto: Biarin Aja Deh

Abdul Qohar mengatakan, ZR ditangkap pada Kamis dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk diperiksa penyidik. Kemudian pada Jumat pagi, ZR diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, hingga pada sore harinya, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

ZR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi dalam putusan tingkat kasasi terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

ZR diminta oleh pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat (LR) yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara kasasi Ronald Tannur pada tingkat Mahkamah Agung dengan memberikan suap kepada Hakim Agung yang menangani kasasi tersebut.

Seperti diketahui Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun. Pria berusia 32 tahun itu adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.

Baca Juga: Opini: Memilih Ketua MA di Era Transisi Kepemimpinan Nasional

Adapun tiga hakim ED, M, dan HH—yang ditangkap Kejagung—adalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.

Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi. Untuk membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan, pengusaha yang juga politisi itu, menyuap majlis hakim 2,12 milyar. Agar anaknya tidak masuk penjara.

Menanggapi peristiwa di atas , Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof, Dr. Jimly Asshiddiqie, menilai institusi kehakiman dan penegak hukum di Indonesia sedang mengalami 'kerusakan' parah. Maka dari itu, dia menegaskan perlu dilakukan reformasi total atas institusi kehakiman dan penegak hukum.

"Dunia kehakiman dan gakkum (penegak hukum) kita benar-benar sedang mengalami kerusakan parah," kata Jimly dalam unggahan di akun X pribadinya @JimlyAs dikutip Minggu (27/10).

Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Umar bin Abdul Aziz

Menurut Jimly, reformasi harusnya tidak hanya terkait dengan kesejahteraan para hakim dan penegak hukum, tapi juga kualitas dan integritasnya.

Melihat kondisi dunia hukum saat ini, jelas Jimly, tampaknya reformasi hukum di Indonesia menuju cita-cita ideal, sesuai Pancasila, masih panjang. Masih jauh sekali!.***

Halaman:

Tags

Terkini