polhukam

DPR Tunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada, Sebut Banyak Anggota Tak Hadir

Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:02 WIB
DPR RI akhirnya memutuskan menunda Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada belum lama ini menyusul putusan MK. (MPR RI)

Menurut Dasco, menghadiri rapat paripurna merupakan salah satu kewajiban anggota DPR.

"Rapat paripurna itu kan kewajiban dari anggota dewa, jadi seharusnya tidak ada surat imbauan atau apa pun untuk hadir, ya harusnya kan hadir," ungkapnya.

Baca Juga: Tanggapan Ridwan Kamil soal Putusan MK Terkait Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Badan Legislasi DPR RI, Achmad Baidowi.

Achmad menegaskan bahwa rapat tersebut ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

"Tidak kuorum itu karena misalnya ditelepon istrinya suruh jangan berangkat, ditelepon masyarakat suruh jangan berangkat, kan aspirasi juga, aspirasi bukan?" katanya.

Bahkan ada juga anggota DPR RI yang mengunggah 'Peringatan Darurat' yang saat ini sedang viral di media sosial.***

Halaman:

Tags

Terkini