Baca Juga: Usai Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024, Hotman Paris Curiga dengan 2 Hakim Ini
Menurutnya, adanya ketidaksetujuan merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi.
"Dan yang berikutnya kepada masyarakat, kami menghormati kritikan-kritikan yang ada dan ada yang tidak setuju itu hal yang biasa dalam iklim demokrasi," ujarnya.
Bagi yang tidak setuju, bisa mengajukan ke MK untuk menguji Undang-Undang.
Baidowi memastikan MK akan memprosesnya.
"Koridor bagi yang tidak setuju toh sudah ada Mahkamah Konstitusi. Setiap produk undang-undang yang digugat itu pasti diproses oleh Mahkamah Konstitusi," tandas Baidowi.***