"Yang pertama saat ini sudah ada putusan dari hakim pada sidang praperadilan. Nah, ini dulu yang akan kita lakukan," jelasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, berlangsung sidang praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
Sidang gugatan praperadilan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung dan dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
Pegi Setiawan dalam hal tersebut mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman.
Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Satu Buron Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon
Eman menerangkan bahwa penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dalam hal ini kepada Pegi Setiawan tidak sesuai dengan prosedur dan hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon (Pegi Setiawan) sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," tegasnya.***