"Ada satu Dubes negara datang ke saya, ini kenapa sampai begini? Ya saya jelaskan semua tuduhan itu tidak benar," imbuh Luhut.
Baca Juga: Terungkap! Alasan Baim Wong Batal Berangkat Haji, Awalnya Dikira Prank
Luhut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di PN Jakarta Timur selama kurang lebih 5 jam.
Dalam dakwaannya, JPU menilai bahwa pernyataan Haris dan Fatia dalam video yang diunggah di akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Dalam kasus ini, Haris dan Fatia didakwa dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.***
Artikel Terkait
Puji Ganjar Pronowo Setinggi Langit, Jokowi Sebut Paket Komplit di Pilpres 2024
AHY Tanggapi Pernyataan Puan Maharani Sebagai Cawapres Ganjar di Pilpres 2024
Marc Marquez Sering Pakai Helm Bergambar Semut ketika Balap di MotoGP, Ini Alasannya
Dubes RI untuk Bulgaria dan Menparekraf RI Sandiaga Uno Saksikan Uji Coba Produksi 'Rendang Goes to Europe'
Terungkap! Alasan Baim Wong Batal Berangkat Haji, Awalnya Dikira Prank